JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menargetkan mekanisme perizinan di sektor minyak dan gas  baru akan bisa optimal digunakan di seluruh sektor yang membutuhkan perizinan pada 2018. Hingga saat ini proses persiapan terus dimatangkan.

Susyanto, Sekretaris Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM,  mengatakan saat ini sistem online baru diujicoba dan diterapkan di sektor pengangkutan. Akhir tahun ini ditargetkan seluruh sektor akan disempurnakan,  baik di hilir maupun hulu.

“Akhir tahun ini semua perizinan dan juga rekomendasi kita akan gunakan sistem online. Ini sedang kita susun, sehingga kedepan tidak perlu lagi ada face to face dengan petugas,” kata Susyanto dalam konferensi pers penyederhanaan perizinan sektor migas di Kementerian ESDM, Selasa (15/8).

Sistem online di sektor migas kata Susyanto sesuai dengan arahan Presiden Joko Windows yang menginginkan segala sesuatu menjadi efisien  dan mempermudah pelaku usaha untuk menggenjot investasi.

“Apa yang diputuskan presiden, pemerintah mencoba untuk mengefisiensikan tata perizinan, agar investasi lebih mudah,” ungkap dia.

Adapun beberapa sektor yang sedang dikerjakan dalam tahap menuju Online antara lain Usaha Pengolahan Migas, Usaha Penyimpanan Migas, Usaha Niaga Migas, Survey Umum serta Pemanfaatan Data Migas (Open Data).

Tunggal, Direktur Hulu Ditjen Migas Kementerian ESDM,  menyatakan selain bisa dilakukan secara online open data atau pemanfaatan data migas juga bisa diakses secara cuma-cuma oleh kontraktor dengan catatan,  data yang ada sudah menjadi milik pemerintah.

Ia mencontohkan ada beberapa perusahaan yang sekarang ini sedang melakukan survey seismik. Data yang didapat menjadi milik perusahaan itu namun kontraktor harus membayar jika ingin mengakses.  Namun apabila data yang ada sudah berumur 10 tahun maka data tersebut menjadi milik pemerintah dan nantinya akan bisa diakses secara gratis.

“Open data itu ada yang sifatnya bisa membayar, karena sebagian data diakuisisi oleh perusahaan. Kalau data pemerintah itu gratis,” tandas Tunggal.(RI)