JAKARTA – Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) diminta aktif memanfaatkan fasilitas Pusat Logistik Berikat (PLB). Pemanfaatan PLB akan meningkatkan efisiensi karena KKKS tidak perlu menyiapkan dana besar untuk lahan pemyimpanan peralatan atau logistik bahan kegiatan eksplorasi dan eksploitasi minyak dan gas.

Djoko Siswanto, Deputi Pengendalian dan Pengadaan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas), mengatakan keberadaan PLB bisa dimanfaatkan beberapa KKKS sekaligus yang sudah dipastikan akan memangkas cost operasi.

Salah satu implementasi dari pemanfaatan PLB adalah dengan memanfaatkan lahan bersama yang digunakan sebagai warehouse atau gudang penyimpanan.

“Masing-masing KKKS simpan chasing sendiri bikin warehouse sendiri area penyimpanan kalau bukan punya dia kan sewa. Kalau jadi satu minimal tidak usah sewa lahan, hanya nitip barang kan lebih murah, efisien kan,” kata Djoko dalam diskusi bersama Komunitas Migas Indonesia di Jakarta, Rabu (7/6).

PLB merupakan salah satu poin paket kebijakan ekonomi jilid II yang diluncurkan kuartal IV 2015 yang diatur Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 85 Tahun 2015 sebagai revisi PP Nomor 32 Tahun 2009 tentang Penimbunan Berikat.

Edi Prayitno, COO Supply Chain Solution and Business Development Division CKB Logistic, mengungkapkan pelaku usaha khususnya di sektor migas harus bisa memanfaatkan berbagai fasilitas fiskal atau intensif yang telah disiapkan pemerintah.

Beberapa insentif yang diberikan di dalam kawasan tersebut adalah bebas pungutan Pajak Dalam Rangka Impor (PDRI), pembebasan cukai bagi perusahaan yang ingin masuk ke kawasan PLB, pembebasan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) atau Pajak Petambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPNBM) bagi barang yang dipindahkan dari kawasan PLB satu ke PLB lainnya.

“Reduce import tax duty payment, mengurangi handling cost bongkar muat barang di pelabuhan. Saat barang masuk di PLB saat tidak dipakai tidak keluar dari PLB dia tidak bayar bea masuk, jadi bisa digunakan untuk PSC lain,” kata Edi.

Sampai saat ini ada 11 PLB yang tersebar di lima provinsi di Indonesia. Dua dari 11 PLB tersebut digunakan untuk kepentingan migas, yaitu Tanjung Batu dan Balikpapan yang dikelola masing-masing oleh PT Petrosea Tbk dan PT Pelabuhan Penajam.

CKB sendiri sudah membangun satu lagi PLB di Sorong. Salah fungsi utamanya juga untuk melayani KKKS yang banyak beroperasi di wilayah Papua.

Menurut Edi, kehadiran PLB diharapkan bisa membantu meningkatkan upaya efisiensi yang kini diusung pemerintah melalui skema gross split. “Sekarang tren efisiensi, PLB ini cocok untuk mendukung efisiensi itu,” tandas dia.(RI)