JAKARTA – Pelaku usaha pertambangan menyambut baik langkah pemerintah untuk menyederhanakan dan mempercepat pelayanan perizinan. Direktorat Jenderal Mineral dan Batu Bara Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) terus melakukan inovasi-inovasi di bidang perizinan untuk memudahkan pelaku usaha pertambangan serta menjamin kepastian berusaha dan berinvestasi di sub sektor pertambangan mineral dan batu bara.

Ladjiman Damanik, Direktur Ekskutif Asosiasi Pengusaha Mineral Indonesia (Apemindo), mengatakan aspek legal atau perizinan, teknik dan finansial merupakan faktor utama yang dibutuhkan ketika memulai bisnis di sektor minerba.

“Kalau aspek legal dipersulit kan repot jadinya. Untuk itu, proses perizinan harus dipersingkat atau istilahnya one stop service. Kami setuju masalah perizinan  dipersingkat tanpa ada lagi kick  back untuk pejabat-pejabat,” tegas Ladjiman kepada Dunia Energi, Rabu (2/11).

Aktivitas penambangan batubara PTBA.

Bambang Gatot Ariyono, Dirjen Minerba Kementerian ESDM, menyampaikan dalam rangka meningkatkan pelayanan terpadu satu pintu untuk perizinan di bidang minerba, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009, Ditjen Minerba Kementerian ESDM sejak 2012 telah menerapkan sistem pelayanan terpadu satu pintu yang dipusatkan pada Ruang Pelayanan Informasi dan Investasi Terpadu (RPIIT).

Inovasi yang dilakukan antara lain penyederhanakan jenis perizinan menjadi 56 jenis perizinan, menerapkan sistem on-line dalam melaksanakan pelayanan perizinan yaitu melalui e-tracking document, pelayanan SKT Online, Minerba One Map Indonesia (MOMI) dan Minerba One Data Indonesia (MODI), melaksanakan Perpres 97 Tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu dengan menyerahkan pelayanan sebelas perizinan dari DJMB kepada BKPM melalui Permen ESDM nomor 25 tahun 2015.

“Dengan  Revisi UU Minerba, diharapkan yang dulunya 56 izin bisa menjadi 18, lalu akan dipangkas lagi menjadi tiga yaitu izin hulu, izin hilir, dan izin penunjang. Dengan demikian, perusahaan tidak perlu datang berkali-kali untuk meminta izin, sehingga bisa berkonsentrasi melaksanakan bisnisnya,” tandas Bambang.(RA)