JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kembali merombak regulasi di sektor energi dengan mencabut 22 peraturan yang dinilai tidak relevan dan menghambat proses investasi.

Ignasius Jonan, Menteri ESDM, mengatakan sebanyak 51 regulasi disederhanakan menjadi hanya 29 regulasi yang terdiri dari regulasi di subsektor migas (dari 10 menjadi 7 regulasi), ketenagalistrikan (dua menjadi satu regulasi), mineral dan batu bara (enam menjadi satu regulasi), energi baru terbarukan dan konservasi energi (enam menjadi dua regulasi), dan Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas (SKK Migas) dari 27 menjadi 18 regulasi.

“Menyusul minggu lalu (mencabut 32 regulasi), kami kembali melakukan pengurangan atau pencabutan peraturan. Hari ini, total yang dicabut 22 (peraturan). Kami mencabut lagi peraturan-peraturan, baik peraturan menteri, keputusan menteri maupun juklak-juklak, aturan perizinan dan peraturan kerja, baik di direktorat jenderal maupun di SKK Migas, itu sekarang kami cabut,” kata Jonan dalam konferensi pers di Kementerian ESDM Jakarta, Senin (12/2).

Pencabutan peraturan yang sudah tidak relevan dan menghambat investasi tersebut diharapkan akan semakin meningkatkan fleksibilitas investasi. Apalagi rencana investasi di sektor ESDM ditargetkan mencapai sekitar US$50 miliar atau naik dua kali lipat dibanding 2017.

Menurut Jonan, tidak menutup kemungkinan ratusan regulasi nantinya akan disederhanakan. “Kalau 200 sekalian mungkin bisa (sampai) tiga bulan. Ini jadi tiap minggu bisa 20, mungkin minggu depan ada 10, dua minggu lagi terus kami kurangi,” kata dia.(RI)

Peraturan yang Dirombak:

Minyak dan Gas

1. Peraturan Menteri ESDM Nomor 16 Tahun 2011 – Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak.
2. Peraturan Menteri ESDM Nomor 26 Tahun 2009 – Penyediaan dan Pendistribusian LPG

Digabung

Rancangan Peraturan Menteri ESDM – Kegiatan Penyaluran Bahan Bakar Minyak, Bahan Bakar Gas, dan Liquified Petroleum Gas.

Substansi
– Penyederhanaan bentuk legalitas Penyalur BBM, BBG, dan LPG (Cukup Dilaporkan).
– Memberikan landasan hukum adanya subpenyalur (dalam rangka program BBM satu harga).
-Menghilangkan persetujuan SKP menjadi hanya melaporkan penyalurnya ke Ditjen Migas.

3. Peraturan Menteri ESDM Nomor 037 Tahun 2006 – Tata Cara Pengajuan Impor dan Penyelesaian Barang untuk Operasi Kegiatan Usaha Hulu

Direvisi
Rancangan Peraturan MESDM – Impor Barang Operasi untuk Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Substansi
-Penyederhanaan prosedur dan perbaikan pelayanan dalam pengajuan rencana kebutuhan barang impor.
-Mengakomodir pengaturan impor barang operasi untuk Kontraktor yang KKS-nya berbentuk Kontrak Bagi Hasil Gross Split.

4. Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 – Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Direvisi
Rancangan Peraturan Menteri ESDM – Perubahan atas Peraturan Peraturan Menteri ESDM Nomor 06 Tahun 2016 tentang Penetapan Alokasi dan Pemanfaatan serta Harga Gas Bumi.

Substansi
Revisi bertujuan memberikan iklim investasi positif dalam bidang niaga gas bumi melalui keterlibatan BU Niaga Gas Bumi yang memiliki fasilitas jaringan distribusi gas bumi.

5. Peraturan Menteri ESDM Nomor 38 Tahun 2017 – Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Direvisi
Rancangan Peraturan Menteri ESDM – Pemeriksaan Keselamatan Instalasi dan Peralatan pada Kegiatan Usaha Minyak dan Gas Bumi.

Substansi
-Penyederhanaan bertujuan mempermudah prosedur persetujuan layak operasi sebagai output pemeriksaan keselamatan instalasi dan peralatan minyak dan gas bumi.
-Menghilangkan persetujuan design dan persetujuan penggunaan dan Ditjen Migas hanya mengeluarkan persetujuan layak operasi.

6. Peraturan Menteri ESDM Nomor 35 Tahun 2008 – Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

7. Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2008 – Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Gas Metana Batubara.

8. Peraturan Menteri ESDM Nomor 05 Tahun 2012 – Tata Cara Penetapan dan Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi Non Konvensional.

Digabung
Rancangan Peraturan Menteri ESDM – Penawaran Wilayah Kerja Minyak dan Gas Bumi.

Substansi
-Pengaturan lelang WK Available selain Lelang Reguler dan Lelang Penawaran Langsung (Studi Bersama).
-Memberikan kepastian hukum terkait jangka waktu pengumuman dan penandatanganan KKS.
-Pengaturan privillege bagi Pertamina mendapatkan penawaran PI paling banyak sebesar 15% dari pemenang lelang.

9. Peraturan Menteri ESDM Nomor 01 Tahun 2011 – Pedoman Teknis Pembongkaran Instalasi Lepas Pantai Minyak dan Gas Bumi.

Digabung
Rancangan Peraturan Menteri ESDM tentang Kegiatan Pasca Operasi pada Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi.

Substansi
Pengaturan kewajiban kontraktor untuk melakukan Kegiatan pasca operasi.

10. Peraturan MESDM No. 27/2008 – Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Direvisi
Rancangan Peraturan Menteri ESDM – Kegiatan Usaha Penunjang Minyak dan Gas Bumi.

Substansi
Penyederhanaan prosedur dalam kegiatan usaha penunjang minyak dan gas bumi (menghapus SKT, cukup dengan SKUP)

Ketenagalistrikan

11. Peraturan Menteri ESDM Nomor 0045 Tahun 2005 – Instalasi Ketenagalistrikan

12. Peraturan Menteri ESDM Nomor 046 Tahun 2006 – Perubahan atas Peraturan MESDM No. 0045/2005 tentang Instalasi Ketenagalistrikan

Digabung
Rancangan Peraturan Menteri ESDM – Keselamatan Ketenagalistrikan

Substansi
Pengkayaan substansi sesuai amanat PP No. 14/2012, tidak hanya instalasi ketenagalistrikan tetapi juga substansi mengenai keselamatan ketenagalistrikan.

Mineral dan Batu Bara

13. Permen ESDM Nomor 12 Tahun 2011 – Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.

14. Permen ESDM Nomor 25 Tahun 2016 – Perubahan atas Peraturan MESDM 12/2011 tentang Tata Cara Penetapan WUP dan Sistem Informasi Wilayah Pertambangan Mineral dan Batubara.

15. Permen ESDM Nomor 28 Tahun 2013 – Tata Cara Lelang WIUP dan WIUPK pada Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral Logam dan Batubara.

16. Permen ESDM Nomor 34 Tahun 2017 – Perizinan di Bidang Pertambangan Mineral dan Batubara.

17. Permen ESDM Nomor 15 Tahun 2017 – Tata Cara Pemberian IUPK Operasi Produksi sebagai Kelanjutan Operasi KK atau PKP2B.

18. Kepmen ESDM Nomor 1453 Tahun 2000 – Pedoman Teknis Penyelenggaraan Tugas Pemerintahan di Bidang Pertambangan Umum.

Digabung
Rancangan Peraturan Menteri ESDM – Tata Cara Pemberian Wilayah, Perizinan, dan Pelaporan pada kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batubara.

Substansi
Penyederhanaan tata cara penetapan wilayah, pemberian perizinan, dan pelaporan.
Peraturan Menteri ini akan menghapus berbagai perizinan yang ada, antara lain:
a. Surat Keterangan Terdaftar/Tanda Registrasi.
b. Izin Prinsip Pengolahan dan/atau pemurnian.
c. Rekomendasi TKA IUP, IUPK dan IUJP.
d. Rekomendasi TKA untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
e. RKAB untuk IUJP.
f. RKAB untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengangkutan dan penjualan.
g. Persetujuan Studi Kelayakan untuk IUP Operasi Produksi khusus untuk pengolahan dan/atau pemurnian.
h. Sertifikasi alat.
i. Rekomendasi ET Batubara (dalam konfirmasi Kemendag).
j. Rekomendasi Eksportir Terdaftar (ET) timah (dalam konfirmasi Kemendag).
k. Rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor Timah (dalam konfirmasi Kemendag).
l. Sertifikasi tenaga teknik.
m. Sertifikat Clear and Clean.
n. Persetujuan laporan eksplorasi.
o. Persetujuan Rencana Perubahan Investasi dan Sumber Pembiayaan termasuk di dalamnya Perubahan Modal Disetor dan Ditempatkan.
p. Penyederhanaan Tahapan kegiatan untuk Kontrak Karya dan PKP2B dll.

EBTKE

19. Peraturan Menteri ESDM Nomor 18 Tahun 2014 – Pembubuhan Label Tanda Hemat Energi untuk Lampu Swabalast

20. Peraturan Menteri ESDM Nomor 57 Tahun 2017 – Penerapan Standar Kinerja Energi Minimum dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peranti Pengkondisi Udara.

Digabung
Rancangan Peraturan Menteri ESDM – Penerapan SKEM dan Pencantuman Label Tanda Hemat Energi untuk Peralatan Pemanfaat Energi.

Substansi
Penyederhaan perizinan importasi peralatan pemanfaat energi dalam rangka lartas.

21. Peraturan Menteri ESDM Nomor 44 Tahun 2016 – Bentuk dan Tata Cara Penempatan serta Pencairan Komitmen Eksplorasi Panas Bumi.

22. Peraturan Menteri ESDM Nomor 21 Tahun 2017 – Pengelolaan Limbah Lumpur Bor dan Serbuk Bor pada Pengeboran Panas Bumi.

23. Peraturan Menteri ESDM Nomor 36 Tahun 2017 – Tata Cara Penugasan Survei Pendahuluan dan Penugasan Survei Pendahuluan dan Eksplorasi Panas Bumi.

24. Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2017 – Wilayah Kerja Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Digabung
Rancangan Peraturan Menteri ESDM – Kegiatan Pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung.

Substansi
Dalam rangka simplifikasi peraturan, beberapa Peraturan MESDM yang merupakan amanat PP Nomor 7 Tahun 2017 tentang Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung digabung dalam 1 (satu) Peraturan Menteri ESDM