JAKARTA- Mau tahu pejabat yang yang menolak pernyerahan Blok Mahakam kepada Pertamina ? IRESS (Indonesian Resource Studies) menyebutkan empat nama masing-masing Mantan Menteri ESDM Jero Wacik, Mantan Kepala BP Migas, Raden Priyono, Mantan Kepala SKK Migas Rudi Rubiandini dan Wamen ESDM Susilo Siswoutomo . “Mereka selalu mendukung perpanjangan kontrak Blok Mahakam kepada Total dan Inpex, “ ujar Direktur Eksekutif IRESS Marwan Batubara, dalam keterangan tertulis beberapa waktu lalu.
Pertamina telah menyatakan keinginan dan kemampuan (100%!) untuk megelola blok tersebut sejak 2008. Namun, para pejabat utama Pemerintah di lingkungan migas tersebut tak pernah menggubris permintaan tersebut .

Menurut IRESS, Tak jarang, dalam rangka tetap mendukung dominasi Total dan Inpex, Jero Wacik, Rudi Rubiandini tega menjelekkan kemampuan Pertamina sebagai perusahaan bangsa sendiri. Pertamina telah dinyatakan tidak mempunyai kemampuan teknologi, SDM, keuangan dan manajemen untuk mengelola Blok Mahakam. Bahkan Jero Wacik sempat menyebut Pertamina dapat bangkrut jika memaksakan diri mengelola Mahakam. Sedang Rudi sempat menyebut Pertamina tidak akan mampu, sebab mengelola Mahakam tidak seperti mengelola pabrik tahu!

Pernyataan-pernyataan pejabat negara tentang ketidakmampuan Pertamina guna mengelola Mahakam jelas akan merusak nama baik dan reputasi NOC Indonesia di dunia Internasional. Hal ini akan berdampak pada ketidakpercayaan publik pada Pertamina. “Tingkat leverage korporasi juga akan menurun, sehingga akan berdampak pula pada kesulitan untuk memperoleh dana bagi kegiatan bisnisnya. “ ujarnya Negara-negara lain yang mempunyai cadangan migas pun akan kehilangan kepercayaan kepada Pertamina, karena justru di negaranya sendiri tidak dipercaya.

IRESS berpendapat bahwa pejabat-pejabat Pemerintah di lingkungan KESDM dan BP/SKK Migas di atas telah melakukan kejahatan kepada Negara. Mereka telah membuat pernyataan-pernyataan yang bertentangan dengan konstitusi dan kepentingan strategis Negara. Kejahatan tersebut dapat dianggap sebagai kejahatan kepada Negara. Karena itu sudah selayaknya dituntut dan diadili secara hukum.

Ternyata Rudi Rubiandini memang telah dihukum 7 tahun penjara karena kasus korupsi. Sedang Jero Wacik telah berubah status menjadi tersangka karena kasus pemerasan di lingkungan KESDM dan SKK Migas. Menurut IRESS , karena sikap pembelaan terhadap asing tergolong kejahatan kepada Negara, hukuman atas Rudi layak dinaikkan dan tuduhan terhadap Jero Wacik dapat pula ditingkatkan.