JAKARTA – Pemerintah menggodok regulasi pengaturan penentuan harga bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi yang dijual badan usaha. Meskipun diatur, pemerintah tetap akan memberikan margin keuntungan kepada pelaku usaha.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal  Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan pemerintah dalam revisi regulasi  pengaturan harga BBM nonsubsidi  hanya akan menghapus ketentuan margin paling rendah atau batas bawah dan tetap mempertahankan batas atas. Dengan begitu, masih ada keuntungan yang didapatkan oleh badan usaha.

“Permen sebelumnya kan di batas bawah untungnya 5%. Sekarang itu dihilangkan, tapi batas maksimum 10%. Jadi dia tidak bisa mengusulkan harga yang marginnya di atas 10%. Dia bisa mengajukan sampai 10%, tapi harus dapat persetujuan menteri,” kata Djoko saat ditemui di Kementerian ESDM, Kamis (12/4).

Dia menambahkan yang dilakukan  pemerintah bukan melarang badan usaha mengambil untung dari bisnis BBM, melainkan sekadar membatasi keuntungan tersebut agar harga BBM yang sampai ke masyarakat dapat terjangkau.

Badan usaha akan terkena dampak  jika menjual BBM dengan harga yang jauh dari harga Premium.

Menurut Djoko, pelaku usaha bisa mengambil margin sedikit tapi berkelanjutan sehingga nantinya juga masih tetap mendapatkan untung.

“Katakan 1% saja (margin), sehingga harganya mendekati Premium. Dengan demikian, jualan bisa tetap laku meskipun hanya 1%. Keuntungan kedua, kita tidak perlu menyediakan tambahan Premium karena masyarakat menggunakan (jenis) Pertalite ke atas,” ungkap Djoko.

Pemerintah menyadari harga minyak dunia terus fluktuatif, bahkan ada kecenderungan terus menguat. Untuk itu, badan usaha tetap diberikan margin, hanya saja sekarang menggunakan persetujuan terlebih dulu agar lebih adil.

Efisiensi, kata Djoko bisa dilakukan dari rantai distribusi BBM, sehingga margin tidak perlu besar tapi keuntungan masih bisa didapatkan.

“Boleh naik (harga BBM), tapi jangan mengambil margin yang terlalu besar. Lakukanlah efisiensi dari margin. Truk itu dapat margin juga lho, SPBU juga dapat margin. Kan margin ada di badan pusat, agen SPBU, depot juga,” ungkap dia.

Dalam Permen ESDM 39 Tahun 2014 telah diatur batasan margin keuntungan bagi badan usaha yang menjual BBM nonsubsidi.

Pada Pasal 4 tertulis harga terendah ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan marjin paling rendah 5% dari harga dasar. Kemudian harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah PPN dan PBBKB dengan marjin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Djoko mengilustrasikan jika margin keuntungan badan usaha setidaknya dibatasi 5% saja maka dalam waktu tidak lama badan usaha sudah bisa balik modal dan mendapatkan keuntungan penuh dari bisnis BBM.

“Sekarang jualan tiap hari 5%. Artinya apa? Dalam waktu waktu 20 hari untungnya sudah 100%. Bisnis apa yang menggiurkan kayak gitu? Breakevent point itu bisa 2 tahun, 3 tahun, hingga 4 tahun. Jual BBM 20 hari sudah  dapat untung 100%,” tandas Djoko.(RI)