JAKARTA – Pemerintah pusat maupun Pemerintah Daerah diminta untuk segera turun tangan dan segera bertindak menetapkan status darurat dan benar-benar serius dan tidak gagap dalam penanganan bencana di Kalimantan Selatan (Kalsel).

Kisworo Dwi Cahyono, Direktur Wahana Lingkungan Hidup (Walhi) Kalsel, mengatakan bahwa Kalsel dengan luas 3,7 juta hektare (ha), ada 13 Kabupaten/Kota, 50% Kalsel sudah dibebani izin tambang (33%) dan perkebunan kelapa sawit (17 %) belum Hutan Tanaman Industri (HTI) dan Hak Pengusahaan Hutan (HPH).

“Padahal, sudah sering kami, Walhi Kalsel ingatkan bahwa Kalsel dalam kondisi darurat ruang dan darurat bencana ekologis.
Baik Presiden, Gubernur, Bupati dan Walikota, segera turun tangan dan segera bertindak menetapkan status darurat dan benar-benar serius dan tidak gagap dalam penanganannya,” kata Kisworo kepada Dunia Energi, Kamis (21/1).

Dia mengatakan, selain carut marut tata kelola lingkungan dan SDA, rusaknya daya tampung dan daya dukung lingkungan, termasuk tutupan lahan dan DAS, banjir kali ini juga sudah bisa diprediksi terkait cuaca oleh BMKG.

Pemerintah dinilai tidak siap dan masih gagap. “Akhirnya, rakyat lagi yang menanggung akibatnya. Sudah pandemi Covid-19 dihajar banjir, sudah jatuh ketimpa tangga,” kata Kisworo.

Selain kerugian harta benda petani juga mengalami kerugian misalnya Di Desa Sei Batang, Kecamatan Martapura Barat, Kabupaten Banjar. Pada musim tanam tahun ini benih/bibit padi ikut terganggu bahkan terjual. Belum lagi daerah lain ikan tambak, ternak. Pemerintah kedepan harus menyiapkan bibit gratis, agar musim tanam tidak terganggu.

“Bencana selalu terulang bahkan setelah 2006. Awal 2021 ini bisa dikatakan banjir terbesar dan terluas di Kalsel melingkupi 11 Kabupaten/Kota,” tandas Kisworo.

Walhi mendesak sejumlah langkah yang harus dilakukan Presiden dan pemerintah sekarang maupun pemerintah hasil pilkada 2020:

1. Tanggap Bencana (sebelum, pada saat dan pasca bencana/Pemulihan).
2. Review dan Audit seluruh Perizinan industri ekstraktif
3. Stop izin baru
4. Penegakan hukum terutama terhadap perusak lingkungan. bentuk Satgas/Komisi Khsusus Kejahatan Lingkungan dan Pengadilan Lingkungan.
5. Perbaikan/Pemulihan kerusakan Lingkungan termasuk DAS, sungai, dan drainase.
6. Review RT/RW
7. RPJM dan APBD/N yg pro tehadap keselamatan rakyat dan lingkungan serta mampu menghilangkan bencana ekologis
8. Memastikan keselamatan rakyat dan bencana banjir tidak terulang lagi.
9. Pemerintah jangan gagap lagi dalam penanganan bencana.

Kebutuhan sekarang yang sangat penting dan mendesak :
1. Segera tangani korban banjir; Evakuasi dan penuhi hak-hak dasarnya.
2. Daerah yang harus segera ditangani Kaupaten HST, Kab. Banjar, Kab. Tanah Laut yang paling parah. Dan akses yang susah ditembus, segera gunakan helikopter.(RA)