JAKARTA – Insentif yang dijanjikan bagi pelaku usaha tambang batu bara dari pemerintah benar-benar terealisasi di Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja yang baru saja disahkan DPR.

Dalam UU Cipta Kerja terdapat pasal tambahan antara pasal 128 dan 129 UU Mineral dan Batu Bara, yakni pasal 128A dengan ketentuan

1. Pelaku usaha yang melakukan peningkatan nilai tambah batu bara sebagaimana dimaksud dalam pasal 103, dapat diberikan perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud dalam pasal 128.

2. Pemberian perlakuan tertentu terhadap kewajiban penerimaan negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk kegiatan peningkatan nilai tambah batu barar dapat berupa pengenaan royalti sebesar 0%.

3. Ketentuan lebih lanjut mengenai pelrakuan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peratuaran Pemerintah.

Aturan tersebut juga mempertegas tentang salah satu isi dari RPP sebagai turunan dari UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020 tentang Mineral dan Batu Bara.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengatakan tambahan aturan tersebut hanya akan berlaku jika para pengusaha tambang batu bara benar-benar melakukan hilirisasi batu bara. Hilirisasi juga butuh investasi, maka dengan melakukan investasi para pengusaha butuh modal. Insentif  dimaksudkan agar proyek hilirisasi bisa masuk secara keekonomian.

“Itu kami sudah sepakat untuk meningkatkan penerimaan negara meningkatkan nilai tambah pengolahan batu bara dengan pengenaan royalti 0%. Ini adalah bagaimana bahan baku bisa kompetitif lalu investasi bisa dilaksanakan lalu bisa tenaga kerja bisa terserap dan memiliki nilai kompetitif,” kata Arifin disela konferensi pers penjelasan UU Cipta Kerja, Rabu (7/10).

Selain itu, Arifin menambahkan bahwa poin tambahan dalam UU Cipta Kerja ini dibuat untuk bisa menarik investasi sebesar besarnya ke Indonesia. Ia mengklaim dengan adanya investasi maka negara bisa memperoleh berbagai nilai tambah salah satunya bisa menyerap tenaga kerja.

“Intinya adalah memudahkan investasi dan kseluruhan memberikan nilai tambah bagi SDA kita. Biar investasi bisa masuk dan tenaga kerja bisa terserap,” kata Arifin.(RI)