JAKARTA – Pemerintah telah menerbitkan peraturan baru mengenai harga gas melalui pipa yakni Peraturan Menteri ESDM Nomor 14 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri ESDM No 58 Tahun 2017 tentang Harga Jual Gas Bumi Melalui Pipa Pada Kegiatan Usaha Hilir Minyak dan Bumi yang akan berlaku pada 1 Januari 2020.

Perubahan utama dalam beleid terbaru itu adalah perpanjangan usia keekonomian pipa menjadi 30 tahun dari sebelumnya hanya 15 tahun. Kebijakan itu diambil agar biaya angkut (toll fee) dapat ditekan sehingga harga gas semakin kompetitif.

Dalam Permen ESDM No 58 Tahun 2019, umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 15 tahun sejak pengaliran gas pertama untuk pipa yang terintegrasi dengan infrastruktur. Untuk pipa yang terhubung dengan pipa transmisi atau sumur gas dan tidak terintegrasi dengan sumber lain, maka umur keekonomian proyek dihitung berdasarkan jangka waktu alokasi pasokan gas.

Dalam beleid baru, Pasal 5 Ayat (4) huruf e ini disederhanakan menjadi satu poin, di mana tidak ada pembeda jenis pipanya. Perubahan ini yakni umur keekonomian proyek dihitung selama minimal 30 tahun sejak penetapan harga jual gas yang pertama.

Arcandra Tahar, Wakil Menteri ESDM,  mengungkapkan pertimbangan aturan baru ini untuk meningkatkan keekonomian fasilitas pipa dengan tetap memperhitungkan tingkat keekonomian proyek yang wajar.

“Agar lebih kompetitif, kalau lebih panjang jadi 30 tahun kan harga sewanya lebih murah. Intinya jadi lebih kompetitif kan,” kata Arcandra, Jakarta, Selasa (1/10).

Dengan perpanjangan usia keekonomian proyek pipa menjadi 30 tahun diharapkan harga gas menjadi bisa ditekan karena perpanjangan umur keekonomian proyek pipa akan berpengaruh pada toll fee gas.

Biaya angkut gas merupakan salah satu komponen pembentuk harga gas. Hal ini sesuai Pasal 4 Permen 58/2017 yakni harga jual gas bumi hilir dihitung menggunakan formula, yakni harga gas bumi ditambah biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi dan biaya niaga.

Biaya pengelolaan infrastruktur gas bumi meliputi pembebanan biaya yang ditimbulkan dari kegiatan distribusi gas. Beberapa kegiatan ini antara lain, pengangkutan gas bumi melalui pipa transmisi atau distribusi (toll fee), penyaluran gas bumi melalui pipa distribusi untuk menunjang kegiatan usaha niaga gas bumi (dedicated hilir) dan pencairan gas bumi. Selain itu, juga meliputi biaya kompresi, regasifikasi, dan penyimpanan gas alam cair (Liquefied Natural Gas/LNG) dan/atau gas bertekanan (Compressed Natural Gas/CNG).

Wiko Migantoro, Direktur Utama PT Pertamina Gas (Pertagas) menyambut positif aturan baru tersebut sepanjang dapat mendorong pertumbuhan supply-demand gas yang memadai.

“Sepanjang aturan baru dapat mendorong pertumbuhan supply-demand gas yang memadai maka kami akan terus berinvestasi. Strategi kami dalam hal ini, investasi infrastruktur gas harus dibarengi dengan pengembangan niaga gas,” kata Wiko.(RI)