PT Pertamina Geothermal Energy, anak usaha PT Pertamina (Persero) hingga akhir 2016 menargetkan memiliki kapasitas terpasang listrik dari  Pembangkit Listrik Tenaga Panas (PLTP) sebesar 542 megawatt (MW) dengan masuknya tambahan 105 MW dari tiga pembangkit, yakni PLTP Ulubelu Unit 3 berkapasitas 55 MW, PLTP Lahendong Unit 5 berkapasitas 20 MW, dan PLTP Karaha Unit 1 berkapasitas 30 MW.

Untuk mengetahui perkembangan dari tiga proyek PLTP, kendala dan potensi tambahan listrik yang dihasilkan, Dunia Energi mewancarai Direktur Utama Pertamina Geothermal, Irfan Zainuddin, baru-baru ini.

Bagaimana realisasi kinerja produksi listrik (GWh) dari panas bumi pada semester I?

Realisasi produksi listrik sebesar 1.465 Giga Watt hour (GWh), yang berasal dari Kamojang 861 GWh, Lahedong 193 GWh, dan Ulubelu 411 GWh.

Bagaimana estimasi hingga akhir tahun seiring mulai beroperasinya pembangkit baru?
Prognosa akhir 2016 sebesar 3.084 GWh. Tambahan dari semester II sebesar 1.619 GWh atau bertumbuh  10,5% dibanding semester I. Tiga PLTP unit baru tidak fully operated selama enam bulan di semester II.

Dari tiga pembangkit yang dijadwalkan beroperasi tahun ini, pembangkit mana yang sudah beroperasi saat ini?
Ulubelu Unit 3 sudah beroperasi sejak 15 Juli 2016. Rencananya, Lahedong Unit Unit 5 akan beroperasi September mendatang.

Apakah dari tiga pembangkit yang ditargetkan beroperasi tahun ini semua masih sesuai dengan rencana? Apakah ada kendala?

Ulubelu dan Lahedong beroperasi  lebih cepat dari yang direncanakan. Ulubelu yang rencana awal beroperasi Agustus, bisa direalisasikan Juli. Lahedong yang dijadwalkan Desember, kita kejar September bisa CoD (commercial operation date). Untuk Karaha ditargetkan sesuai rencana, Desember 2016.

Bagaimana progress proses amendemen harga jual beli listrik PLTP dengan PT PLN (Persero)?

Alhamdulillah, harga eksisting uap dan listrik PLTP Kamojang dan Lahedong sudah melalui verifikasi BPKP sebagai proses internal PLN. Begitu pula proyek Lahedong dan Hululais juga sudah tinggal proses amendemen kontrak. Yang lain masih proses verifikasi BPKP.(*)