JAKARTA – PT PLN (Persero), badan usaha milik negara di sektor ketenagalistrikan, secara resmi akan menerapkan tarif penyesuaian (adjustment tariff) mulai tahun depan untuk pelanggan listrik dengan daya listrik 900 VA nonsubsidi. Kebijakan tersebut berlaku menyusul adanya pemangkasan subsidi untuk tahun anggaran 2020.

Djoko R Abumanan, Direktur Strategis II PLN, mengatakan berkurangnya subdisi skema tarif penyesuian akan diberlakukan. Itu bisa membuat harga tarif listrik berubah mengikuti harga minyak nasional atau Indonesia Crude Price (ICP), nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat serta laju inflasi yang akan dievaluasi setiap tiga bulan.

“Kelompok yang tadinya disubsidi jadi tidak subsidi. Tapi belum tentu kenaikan tarif, karena tergantung dolar, ICP, dan inflasi. Masuk tarif penyesuaian 3 bulanan saja,” kata Djoko ditemui di sela Indonesia Petroleum Association (IPA) Convention & Exhibition 2019, Jakarta, Rabu (4/9).

Djoko menuturkan bahwa kebijakan pemerintah menginginkan subsidi yang lebih tepat sasaran, untuk pelanggan 900 VA adalah pelanggan yang masuk kategori rumah tangga mampu saja yang dicabut.

“PLN minta itu tepat sasaran, jangan duplikasi. Tapi kan susah selama ini karena yang disubsidi adalah 900 VA dan 450 VA. Maka diputuskan waktu 2016, 900 VA dicabut kecuali yang masuk dalam keluarga miskin. 450 VA juga campur ada yang harusnya tak berhak, tapi tetap subsidi. Terpaksa, ini belum dipilah, yang sudah dipadankan baru 900 VA,” jelas Djoko.

Menurut dia, terdapat 6,9 juta pelanggan 900 VA menerima subsidi dan akan beralih menjadi golongan non subsidi. Sehingga jumlah pelangan 900 VA non subsidi menjadi 27 juta pelanggan.

Dalam kesepakatan antara pemerintah dan Badan Anggaran (Banggar) DPR, subsidi energi tahun depan turun Rp 12,58 triliun menjadi Rp 124,873 triliun. Anggaran ini juga lebih rendah dari outlook pemerintah Rp 142,59 triliun (termasuk carry over subsidi listrik Rp 6 triliun). Anggaran subsidi energi tahun depan terdiri dari subsidi BBM dan LPG 3 Kg sebesar Rp 70,088 triliun, serta subsidi listrik sebesar Rp 54,79 triliun.

Penurunan anggaran subsidi listrik dikarenakan asumsi harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) diubah menjadi US$ 63 per barel dari sebelumnya US$ 65 di RAPBN 2020. Selain itu Banggar juga menghilangkan carry over subsidi energi listrik yang direncanakan pemerintah Rp 6 triliun di RAPBN 2020. (RI)