BLORA — PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC) dan Badan Kerja Sama Participating Interest (BKS PI) Blok Cepu meresmikan Gapura Pesarean Eyang Jati Kusumo di Desa Janjang, Kabupaten Blora, Jawa Tengah pada Kamis (15/10). Warga diketahui sudah lama menantikan kehadiran Gapura tersebut.
Barri Pratama, Direktur SPHC berkomitmen untuk terus menjaga keselarasan aktivitas bisnis secara berkelanjutan di wilayah Blora, selain mendorong kesejahteraan ekonomi masyarakat sekitar, juga mendukung infrastruktur umum melalui program bina sosial dan lingkungan.
“Saya memastikan keberadaan aktivitas bisnis SPHC di wilayah Blora terus membawa dampak positif dan hubungan yang harmonis dengan masyarakat sekitar melalui program bina sosial dan lingkungan,” tutur Barri, dikutip Minggu (18/10).
Mohammad Kundori, Ketua BKS PI Blok Cepu, mengungkapkan, pembangunan Gapura Pesarean Eyang Jati Kusumo merupakan pemenuhan aspirasi masyarakat Desa Janjang yang bernilai penting sebagai identitas dan kebanggaan atas nilai budaya yang terkandung di dalamnya bagi masyarakat Desa Janjang.
“Bantuan pembangunan Gapura Pesarean Eyang Jati Kusumo ini dilakukan berdasarkan kebutuhan masyarakat Desa Janjang. Tentu gapura ini bernilai penting bagi masyarakat Desa Janjang karena ia bukan hanya persoalan bangunan, melainkan terdapat identitas jati diri dan nilai budaya yang terkandung di dalamnya,” kata Mohammad Kundori.
Sementara itu, Arief Rohman, Bupati Blora,, menyampaikan ucapan terima kasih kepada BKS PI Blok Cepu atas dukungan dan kerja samanya dalam proses pembangunan Gapura Pesarean Eyang Jati Kusumo di Desa Janjang. Menurutnya, hubungan harmonis BKS PI Blok Cepu dengan masyarakat sekitar wilayah operasional, merupakan cerminan nilai gotong royong yang diimplementasikan dalam hubungan mutual antara korporasi dan masyarakat.
“Saya menyampaikan terima kasih dan apresiasi pada BKS PI Blok Cepu yang telah mengakomodir permintaan masyarakat Desa Janjang, saya melihat hubungan harmonis antara korporasi dan masyarakat Desa Janjang sebagai cerminan nyata implementasi atas nilai gotong royong sebagai prinsip bangsa kita,” kata Arief.
Untuk diketahui, BKS PI Blok Cepu merupakan wadah kolaborasi empat BUMD penerima Participating Interest (PI) 10% pada Wilayah Kerja Blok Cepu, yang pengaturannya berlandaskan UU Migas No. 22 Tahun 2001, PP No. 35 Tahun 2004 jo. PP No. 34 Tahun 2005 tentang Kegiatan Usaha Hulu Migas, serta ketentuan pelaksanaan dari SKK Migas. Adapun anggota dari BKS PI Blok Cepu yakni PT Sarana Patra Hulu Cepu (SPHC), PT Blora Patragas Hulu (BPH), PT Petrogas Jatim Utama Cendana (PJUC) dan PT Asri Dharma Sejahtera (ADS)




Komentar Terbaru