JAKARTA — Dewan Perwakilan Pusat Serikat Pekerja (DPP SP) PLN mengunjungi Kantor Kementerian ESDM untuk melakukan dialog dan menanyakan sikap Menteri ESDM terkait usulan skema power wheeling yang diajukan kembali oleh pemerintah untuk dimasukkan dalam Daftar Inventarisasi Masalah (DIM) RUU Energi Baru dan Terbarukan (RUU EBET) yang diatur dalam Pasal 29A.
 
Dalam kunjungan pada Senin (27/11/2023), Ketua Umum DPP SP PLN M Abrar Ali, bersama Pengurus SP PLN dari berbagai daerah, dengan tegas menolak RUU EBET yang mengikutsertakan skema power wheeling dalam DIM.
 
“Penyertaan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET dinilai tidak memihak pada kepentingan rakyat dan lebih cenderung menguntungkan korporasi oligarki. Oleh karena itu, Dewan Pimpinan Pusat Serikat Pekerja PLN menolak pengesahan RUU EBET sebagai Undang-Undang jika tetap menyertakan klausul Power Wheeling,” ujar Abrar, Selasa (28/11/2023).
 
Abrar mengatakan serikat pekerja sangat menyesalkan mengapa usulan ini kembali diajukan, mengingat sebelumnya skema power wheeling telah ditarik dari usulan RUU EBET setelah dievaluasi oleh Kementerian Keuangan.
 
Pada saat itu, katanya, skema ini dianggap oleh Kementerian Keuangan sebagai bisnis yang dapat merugikan PT PLN (Persero). Menteri ESDM Arifin Tasrif bahkan pernah menegaskan bahwa pemerintah tidak akan menyertakan skema power wheeling dalam RUU EBET.
 
Dia mengatakan, Serikat Pekerja PLN berpendapat bahwa penambahan skema power wheeling dalam DIM RUU EBET terkait memiliki substansi yang bermasalah dan berpotensi merugikan masyarakat, serta tidak sejalan dengan UUD 1945.
 
“Skema ini tidak mendukung kepentingan rakyat dan hanya menguntungkan korporasi oligarki. Kami menduga ada motif oligarki yang mendorong penyertaan skema power wheeling ini dalam RUU EBET karena mereka sangat menginginkannya untuk kepentingan bisnis mereka,” kata Abrar.
 
Namun sayang pada pertemuan tersebut, Menteri ESDM Arifin Tasrif tidak hadir, dan perwakilan DPP SP PLN diterima oleh Agus Cahyadi Adi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi dan Kerjasama.
 
Abrar menjelaskan alasan munculnya kembali usulan ini. Serikat Pekerja PLN menduga-duga apakah Presiden Joko Widodo yang mengubah pendiriannya ataukah Menteri ESDM yang tidak mengikuti arahan presiden.
 
“Petunjuk atau keputusan yang tercantum dalam sidang kabinet dan rapat terbatas seharusnya menjadi pedoman bagi para Menteri dalam mengimplementasikannya di lapangan. Namun, mengapa diterjemahkan dengan cara yang berbeda oleh beberapa kementerian dan lembaga? Menteri yang tidak konsisten perlu ditertibkan karena tidak mentaati arahan dan instruksi presiden dengan benar,” ujar Abrar.(RA)