JAKARTA – Proses pengadaan lahan untuk fasilitas produksi dan pengolahan gas dari Lapangan Abadi, Blok Masela di Pulau Tanimbar, Maluku terus dilakukan. Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas) menargetkan pengadaan lahan bisa diselesaikan pada tahun ini. Hal itu untuk mendukung kelancaran produksi gas Masela yang dicanangkan sudah dimulai pada 2027.

Dwi Soetjipto, Kepala SKK Migas, optimistis dengan proses pengadaan lahan yang dipimpin langsung SKK Migas. Progress saat ini masih sesuai jadwal. Silang pendapat saat ini terjadi di area lokasi, lantaran tanah yang rencana akan digunakan kini diklaim masyarakat setempat sebagai tanah adat. Padahal data pemerintah menyebut, wilayah yang rencana jadi tempat lokasi kilang LNG tersebut adalah tanah yang dikelola negara alias milik pemerintah.

“Kata orang Maluku tanah adat, tapi menurut pemerintah, data di pusat itu adalah tanah negara, tanah kehutanan. Kita cari solusinya, kan target pembebasan lahan tahun ini. Jadi harus berjuang,” kata Dwi ditemui di Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Jakarta, Kamis (6/2).

Inpex sendiri saat ini sedang melakukan survei untuk menetapkan titik koordinat yang akan dijadikan lokasi pasti kilang LNG darat. Total kebutuhan lahan sekitar 1.500 hektar. Tender untuk pengerjaan Front End Engineering Design (FEED) juga sudah dilakukan. Seiring itu, dengan dipimpin SKK Migas pengurusan Analisi Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) juga sudah dimulai.

Dwi optimistis pengurusan administrasi akan berlangsung lancar, apalagi sekarang SKK Migas sudah mulai menerapkan One Door Service Policy (ODSP). “Bisa lancar, kan sudah ada ODSP,” ujarnya.

Inpex Masela Ltd sendiri berdasarkan informasi yang diperoleh Dunia Energi sudah menetapkan lokasi untuk pembangunan Jetty atau dermaga seluas 27 ha di pulau Nustual desa Lermatang, yang nantinya akan diperuntukkan untuk kepentingan pembangunan kilang LNG.

Lebih lanjut Dwi menjelaskan bahwa pemerintah akan mengikuti aturan yang ada termasuk jika memang harus melakukan pengadaan lahan dari tanah warga jika memang termasuk wilayah yang akan jadi lokasi pembangunan. “Kalau tanah warga harus belu ya, nanti kita ikuti aturan yang ada apakah dibentuk tim bersama oleh pak Gubernur dan sebagainya,” kata Dwi.(RI)