JAKARTA – Satuan Kerja Khusus Minyak dan Gas Bumi (SKK Migas) melakukan antisipasi atas berkurangnya serapan gas bumi dari para pembeli. Pada Mei 2020, pasokan gas di beberapa area telah mengalami penurunan permintaan.

“Pada Mei ini total volume gas yang tidak terserap lebih dari 350 MMSCFD (juta standar kaki kubik per hari),” kata Arief S. Handoko, Deputi Keuangan dan Monetisasi, SKK Migas, Senin (18/5).

Area yang mengalami penurunan penyerapan di antaranya di Provinsi Riau sebesar 10 MMSCFD, area Sumatera Selatan, Kepulauan Riau, dan Jawa Barat sebesar 267 MMSCFD, serta Jawa Timur sebesar 40 MMSCFD dan Kalimantan Timur  40 MMSCFD.

Menurut Arief, beberapa penurunan permintaan pasokan gas oleh konsumen tidak sepenuhnya dikarenakan pandemi Covid-19. Penurunan juga disebabkan perawatan fasilitas yang dilakukan pembeli. Contohnya, permintaan untuk memajukan jadwal perbaikan tahunan (turn around) dari Pupuk Kalimantan Timur (PKT) untuk PKT 3 sebanyak 40 MMSCFD pada Mei 2020 dan PKT 1A sebesar 60 MMSCFD di Juni 2020.

Selain itu, pertengahan hingga akhir Mei 2020 adalah periodisasi Hari Raya Lebaran dimana setiap tahun akan terjadi pengurangan kegiatan pada pabrik-pabrik dan kawasan industri.

“Menurunnya aktivitas mereka membuat banyak pembeli juga mengurangi serapan gas. Ini berpengaruh pada realisasi lifting gas bumi,” jelas Arief.

Per 15 Mei 2020, SKK Migas mencatat angka serapan gas rata-rata bulan Mei 2020 adalah 5.336 MMSCFD, atau sekitar 80% dari target APBN 2020 yang ditetapkan sebesar 6.670 MMSCFD. Jumlah ini lebih rendah dibanding rata-rata serapan gas periode Januari – Mei 2020 yang sebesar 5.715 MMSCFD atau sekitar 86% dari target APBN 2020.

Arief menuturkan bahwa SKK Migas terus berkoordinasi dengan para kontraktor kontrak kerja sama (KKKS) yang terdampak akibat kondisi Covid-19 dan melakukan review atas munculnya klaim keadaan kahar (force majeure) yang diusulkan oleh beberapa pembeli gas bumi.

“Kami sedang melakukan analisa atas penurunan serapan ini terhadap kesesuaian kontrak,” kata dia.

Dalam rangka melakukan analisa tersebut, pihaknya juga melakukan mitigasi keadaan yang dialami para pembeli, termasuk melihat usaha-usaha yang sudah dilakukan pembeli untuk memitigasi dampak Covid-19 ini, serta melihat kondisi aktual apakah memang kegiatan-kegiatan usaha yang menjadi pembeli akhir memang menghentikan kegiatan operasi karena adanya kebijakan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

“Dari diskusi dan analisa yang dilakukan tersebut, mudah-mudahan didapatkan solusi terbaik untuk industri hulu migas maupun pembeli gas bumi,” kata Arief.(RI)