JAKARTA – Era baru dalam penyaluran bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi hampir dipastikan akan terjadi dalam tahun ini seiring dengan bakal rampungnya Revisi Peraturan Presiden Nomor 191 Tahun 2014 tentang penyaluran subsidi energi rampung pada Agustus ini.

Arifin Tasrif, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan setelah perpres selesai direvisi, maka pemerintah segera melakukan penataan ulang terkait penyaluran subsidi BBM.

“Ijin prakasa sudah keluar, makanya ini kan Perpresnya kami  revisi. Agustus ini Insyaallah. Ini harus kerja cepat,” kata Arifin, saat ditemui di JCC, Rabu (27/7).

Dalam revisi Perpres tersebut memuat kriteria para penerima subsidi. Dengan kriteria yang kabarnya lebih detail ini dibandingkan aturan sebelumnya akan membuat penyaluran subsidi makin tepat sasaran.

Tahun ini, subsidi energi dipatok sebesar Rp500 triliun oleh pemerintah. Alokasi ini, kata Menteri ESDM, sebenarnya tidak sehat. Sebab, fakta di lapangan masih banyak pengguna barang subsidi yang tidak tepat sasaran. Hal lain, dikarenakan penyaluran barang subsidi masih terbuka secara umum sehingga siapa saja bisa mengakses tanpa adanya mitigasi kontrol.

Arifin juga memproyeksikan subsidi energi bahkan bisa jebol ke angka Rp1.000 Triliun jika penyaluran tidak segera ditata dan harga minyak dunia menembus US$200  per barel.

“Kalau worst case bisa Rp500 triliun. Nah, kaliin dua aja tuh. Rp 1.000 triliun kan? Nah ini yang harus diantisipasi. Makanya harus tepat sasaran,” ujar Arifin.

Sri Mulyani Indrawati, Menteri Keuangan, pernah mengatakan pemerintah telah menambah anggaran subsidi energi dan kompensasi mencapai Rp520 triliun untuk tahun 2022. Pengajuan tambahan ini adalah konsekuensi langkah pemerintah yang tidak menaikkan harga BBM, LPG, dan tarif listrik meski harga energi dunia naik tinggi.

“Sektor energi ini bisa menghabiskan anggaran untuk subsidi dan kompensasi diatas Rp500 triliun untuk tahun ini saja, karena harga energi sekarang naik luar biasa,” kata Sri Mulyani. (RI)