JAKARTA – PT Pertamina EP Cepu, operator Lapangan Unitisasi Jambaran-Tiung Biru (JTB), tercatat sebagai Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) penyumbang pajak migas terbesar pada 2018 sebesar Rp8,08 triliun. Jamsaton Nababan, Direktur Utama Pertamina EP Cepu, mengatakan sebagai entitas bisnis Pertamina EP Cepu senantiasa menjalankan komitmen sebagai wajib pajak yang patuh menunaikan kewajibannya membayar pajak tepat waktu serta berkoordinasi dengan KPP Migas.

“Mohon dukungan para pihak karena pada 2019, Pertamina EP Cepu telah menyiapkan target kinerja untuk mendukung kemandirian energi dan menyambut diversifikasi energi strategis, termasuk melalui proyek gas Jambaran-Tiung Biru yang ditargetkan beroperasi 2021,” ujar Jamsaton, Kamis (25/4).

Dalam penghargaan “Apresiasi untuk Sahabat” – Cooperative Compliance Program yang diselenggarakan oleh Direktorat Jenderal Pajak – Kementerian Keuangan Republik Indonesia di Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Minyak dan Gas Bumi tersebut, sebanyak 10 Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) minyak dan gas bumi mendapatkan penghargaan dari Pemerintah sebagai penyetor pajak terbesar migas tahun 2018.

Adapun penghargaan tersebut diberikan sebagai salah satu bagian dari Cooperative Compliance Program yang diharapkan bisa meningkatkan pola interaksi dan komunikasi yang harmonis antara Wajib Pajak dengan Direktorat Jenderal Pajak.

Ikhsan Wibawa, Kepala Kanwil DJP Jakarta Khusus, mengungkapkan apresiasinya kepada PT Pertamina EP Cepu dan jajaran KKKS sebagai Wajib Pajak yang telah memberikan kontribusi yang sangat baik pada 2018.

“Kami juga berharap untuk 2019 ini produksi migas yang diperoleh jauh lebih baik dibandingkan pencapaian tahun sebelumnya,” kata Ikhsan.(RA)