JAKARTA – Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun 2021 diyakini kian mempertegas pengaturan terhadap hak dan kewajiban dari para pelaku pengusahaan panas bumi. Regulasi tersebut juga mempertegas pengusahaan panas bumi harus ada Izin Panas Bumi (IPB) dan dilakukan pemegang IPB.

“Karena itu, jika tidak dilakukan pemegang IPB, tentu perlu diberikan sanksi untuk menegakkan peraturan. Demikian halnya jika pengusahaan ilegal juga perlu ada sanksi,” kata Surya Dharma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), kepada Dunia Energi, Senin (22/2).

Presiden Joko Widodo telah menerbitkan PP No 25 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Energi dan Sumber Daya Mineral. PP tersebut adalah satu dari 49 peraturan pelaksana UU Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

IPB adalah izin melakukan pengusahaan Panas Bumi untuk Pemanfaatan Tidak Langsung pada Wilayah Kerja tertentu. BAB III tentang Panas Bumi PP No 25 Tahun 2021 menyebutkan di Pasal 14 bahwa “Pemegang IPB yang melakukan pengalihan IPB kepada badan usaha lain dikenai sanksi administratif berupa denda sebesar Rp 100 miliar.

“Pasal 15-nya juga memberikan ancaman denda serupa. Pemegang IPB yang melakukan pengalihan kepemilikan saham di Bursa Efek Indonesia sebelum Eksplorasi dan tanpa persetujuan Menteri dikenai sanksi administratif berupa denda Rp100 miliar,” kata Surya Dharma.

Ancaman denda juga diberikan kepada pemegang IPB terkait kewajiban reklamasi dan pelestarian fungsi lingkungan.

Surya Dharma mengatakan METI sepakat agar semuanya sesuai dengan kaidah regulasi dan tentu juga untuk menghindari adanya kegiatan ilegal. Perihal pengalihan hak pengusahaan, selama ini sudah berjalan seperti itu. Hanya saja jika dilanggar tidak jelas sanksi administratif dan denda yang harus dilaksanakan.

Selain itu, setiap pengalihan pasti harus dilaporkan kepada menteri dan untuk realisasinya juga harus mendapat persetujuan menteri.

“Kami sangat sependapat dengan ketentuan ini agar proses pengalihan hak pengusahaan sumber daya alam mengindahkan hak negara yang diberikan untuk pengusahaannya sesuai dengan ketentuan UU (Undang-Undang) panas bumi,” kata dia.

Surya Dharma mengatakan, meskipun ketentuan pengalihan saham dari perusahaan diatur dalam UU tentang perseroan, tentu saja tidak mengurangi hak dari negara dalam menguasai dan mengatur pemindahan kepemilikan hak pengelolaan sumber daya alam.

“Dapat dipastikan menteri dalam memberikan persetujuan terhadap usulan pengalihan saham pasti juga mempertimbangkan pertimbangan korporasi sesuai yang diatur dalam UU perseroan. Karena itu, untuk menghindari tidak berjalannya ketentuan tersebut, perlu adanya sanksi kepada pelaku yang tidak mengikuti ketentuan tersebut,” tandas Surya Dharma.(RA)