Distribusi LPG

Distribusi LPG untuk kebutuhan dalam negeri.

JAKARTA – Dengan bertambahnya pasokan Liquified Petroleum Gas (LPG) dari dua Kontraktor Kontrak Kerjasama (KKKS) maka produksi hulu migas nasional telah mampu memenuhi 50% kebutuhan LPG di dalam negeri.

Dua KKKS minyak dan gas bumi (migas) yang memberikan tambahan pasokan LPG untuk kebutuhan dalam negeri itu, adalah PT Pertamina Hulu Energi (PHE) dan Petrochina. Keduanya menandatangani perjanjian penjualan (Sales Purchase Agreement/SPA) LPG dengan PT Pertamina (Persero) di kantor Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) pada Rabu, 26 Desember 2012.

Dalam kesepakatan yang diteken di hadapan Menteri ESDM, Jero Wacik itu disebutkan, PHE dan Petrochina akan memasok LPG sebesar 0,6 juta metrik ton (MT) dari kilang LPG Tanjung Jabung, Jambi ke Pertamina, selama satu tahun pada 2013.

Pada perjanjian kedua yang juga diteken pada kesempatan itu disebutkan, PHE dan Petrochina akan memasok 0,0035 juta MT dari kilang LPG Bermuda di Sorong, Papua kepada Pertamina. Perjanjian ini juga berlaku selama satu tahun di 2013.

Dua SPA LPG itu, merupakan kelanjutan atau perpanjangan dari perjanjian yang sudah disepakati pada periode sebelumnya. Menteri ESDM mengatakan, dari dua perjanjian penjualan LPG ke dalam negeri ini, potensi penerimaan negara mencapai USD 150 juta.

“Pasokan LPG untuk kebutuhan dalam negeri ini, merupakan dukungan terhadap program konversi minyak tanah ke LPG. Sejauh ini, produksi LPG hulu migas nasional, telah mampu memenuhi 50% kebutuhan LPG di dalam negeri,” tandas Menteri.

(CR – 1 / duniaenergi@yahoo.co.id)