JAKARTA – PT PLN (Persero) mengklaim tidak menyalahi kontrak jual beli listrik dengan para Independent Power Producer (IPP) Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) di wilayah Sumatera Utara. Adapun pembatasan produksi listrik dari Pembangkit Listirk Tenaga Listrik Mini Hidro (PLTMH) masih sesuai dengan kontrak yang sudah disepakati bersama.

Zulkifli Zaini, Direktur Utama PLN, mengungkapkan pasokan listrik di Sumatera Utara sedang berlebih. Disisi lain para pelaku usaha meminta agar pasokan listrik yang sudah diproduksi harus dibeli PLN.

“Kami tegaskan PLN menghormati kontrak yang telah ditandatangani. Kalau kontrak jumlahnya tertentu kami akan ambil beli listriknya sesuai kontrak, yang dipermasalahkan adalah kelebihan setelah angka kontrak yang mereka minta untuk kami beli. Padahal situasi over supply,” kata Zulkifli disela rapat dengar pendapat dengan Komisi VII DPR RI, Selasa (25/8).

Zulkifli mengatakam dengan kondisi seperti itu PLN lebih memilih untuk tidak membeli listrik yang kelebihan tersebut. Dan pilihan itu sama sekali tidak menyalahi kontrak. Para pengembang juga diminta menghormati kontrak yang sudah sama-sama disepakati.

“Yang penting kami nggak melanggar kontrak, angka jelas disitu. Harga kami sesuai kontrak. Kami terus membangun komunikasi dengan PLTMH  dengan baik,  tapi pada dasarnya kami selalu menyampaikan bahwa mari sama-sama menghormati kontrak,” tegas Zulkifli.

Pada Juni lalu PLN Unit Pelaksana Pengatur Distribusi (UP2D) Sumatera Utara menberbitkan surat edaran yang isinya adalah pemberitahuan kepada para IPP PLTMH di Sumatera Utara yang dibatasi serapan listriknya.

Ada tujuh perusahaan yang ditetapkan akan dibatasi serapan listriknya yakni T Mega Power Mandiri, PT Bersaudara Simalungun Energi, PT Humbahas Bumi Energi, PT Global Hidro Energi, PT Energy Sakti Sentosa, PT Global Karai Energi dan PT Seluma Clean Energy.

Dalam surat UP2D Sumut dengan nomor 003/KIT.03.03/080900/2020 dikatakan bahwa realisasi kWh produksi sudah melebihi target maka selanjutnya kami (PLN) akan melakukan order pelepasan sinkron dari sistim 20 kV PLN.

Riza Husni, Ketua APLTA,  mengaku pernah berkirim surat kepada PLN agar PLTMH dikecualikan dari kebijakan pembatasan serapan listrik.

Dia menuturkan total IPP di Sumut 2.500 Megawatt (MW). Hidro skala kecil di indonesia hanya 300an MW, di Sumut hanya 44 MW. Karena kapasitasnya yang kecil asosiasi meminta pada PLN agar energi terbarukan yang hanya kecil 1,7% dari total IPP di Sumut agar dikecualikan.(RI)