JAKARTA – Bertempat di Kantor Staf Presiden (KSP), Kepala Balai Taman Nasional Manusela dan General Manager PT PLN (Persero) Unit Induk Wilayah Maluku dan Maluku Utara (UIW MMU) melakukan penandatanganan naskah perjanjian kerja sama (PKS), Rabu (20/7). PKS ini meliputi pembangunan strategis yang tidak dapat dielakkan, berupa pembangunan, pengoperasian dan pemeliharaan infrastruktur ketenagalistrikan jaringan tegangan menengah (JTM) 20 kV di Taman Nasional Manusela, Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku. Penandatanganan ini disaksikan oleh Deputi 1 KSP dan Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi Direktorat Jenderal KSDAE Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK).

“Jaringan tegangan menengah ini akan dilakukan pembangunan dengan total panjang 14.3 km yang akan melintas di Taman Nasional Manusela,” ungkap MHD Zaidi, Kepala Balai Taman Nasional Manusela.

Berdasarkan Peraturan Menteri (Permen) LHK nomor Peraturan Menteri Kehutanan Nomor P.85/MENHUT-II/2014 tentang Tata Cara Kerja Sama Penyelenggaraan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam bahwa pembangunan stategis dapat dilakukan dengan mekanisme perjanjian kerja sama. Proses perjanjian kerja sama telah diproses oleh kedua belah pihak dan telah dilakukan detail pembahasan baik oeh Manajemen PLN dan Direktorat Teknis Ditjen KSDAE.

Zaidi mengatakan PKS ini merupakan bagian yang memayungi kedua belah pihak untuk dapat bekerja di dalam kawasan konservasi yang merupakan kawasan perlindungan bagi satwa, tumbuhan dan bentang alam sehingga tetap terjaga serta pembangunan infrastruktur untuk masyarakat juga tetap dapat dilaksanakan. Jaringan tegangan menengah 20 kV direncanakan akan mengaliri listrik di negeri Saleman, Wahai, Pasahari dan sekitarnya.

“Diharapkan dengan telah ditandatangani PKS oleh kedua belah pihak dapat segera dilakukan pembangunan jaringan listrik sehingga masyarakat wilayah seram bagian utara dapat menikmati layanan listrik 24 jam yang selama ini belum dirasakan oleh masyarakat serta diharapkan dapat meningkatkan perputaran roda ekonomi masyarakat khususnya di Seram bagian Utara,” ujarnya.

Sebelumnya, pada Rabu 13 Juli 2022 bertempat di Aula Kantor Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dilakukan juga Penandatanganan Naskah Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kepala Balai Taman Nasional Manusela dengan Kepala Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku tentang Pembangunan Strategis Yang Tidak Dapat Dielakkan Berupa Penyelenggaraan Jalan Nasional Terbatas di Kawasan Taman Nasional Manusela Kabupaten Maluku Tengah, Provinsi Maluku.

Balai Taman Nasional Manusela telah mengakomodir keberadaan Ruas Jalan Saleman – Besi dan Ruas Jalan Wahai – Pasahari yang melintas pada Zona Khusus di dalam kawasan Taman Nasional Manusela. Dalam dokumen Zonasi Taman Nasional Manusela, diberikan ruang sebagai Zona Khusus dimana penyelenggaraan Jalan Nasional tersebut dapat dilaksanakan oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku melalui skema Perjanjian Kerjasama.

Direktur Perencanaan Kawasan Konservasi yang mewakili Direktur Jenderal KSDAE berpesan agar Balai Pelaksanaan Jalan Nasional Maluku dengan Balai Taman Nasional Manusela dapat bekerjasama dalam menjaga kawasan Taman Nasional meskipun aksesibilitas keluar dan masuk kawasan cukup mudah dengan adanya Jalan Nasional di dalam kawasan sehingga tidak memberikan dampak buruk terhadap pengelolaan kawasan terutama bagi Tumbuhan, Satwa Liar dan Ekosistem di sekitarnya.

Pada kesempatan ini pula dilakukan penandatanganan Naskah Rencana Pelaksanaan Program (RPP), Rencana Kerja Lima Tahunan (RKL) dan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang merupakan kewajiban yang harus disusun oleh para pihak.

Setelah ditandatanganinya kedua PKS tersebut, kegiatan pemeliharaan jalan dan pemasangan instalasi listrik dalam kawasan Taman Nasional Manusela sudah dilakukan oleh Balai Pelaksanaan Jalan nasional maluku dan PT PLN UIW Maluku-Maluku Utara sudah dapat dilaksanakan pada areal yang dikerjasamakan sesuai dengan regulasi yang berlaku.(RA)