Pembangkit listrik tenaga gas uap (PLTGU)  yang dkelola PT Bekasi Power, anak usaha PT Kawasan Industri Jababeka Tbk di Cikarang, Jawa Barat. 

JAKARTA – PT Bekasi Power, anak usaha PT Kawasan Industri Jababeka Tbk (KIJA) terus berupaya melakukan negosiasi dengan PT PLN (Persero) agar Pembangkit Listrik Tenaga Gas Uap (PLTGU) yang dioperasikan bisa kembali beroperasi normal. PLTGU Bekasi Power sejak awal 2018 diperlakukan sebagai cadangan dingin atau hanya mengirimkan 0 KWh (reserve shutdown) oleh Pusat Pengatur Beban PT PLN (Persero).

Budianto Liman, Direktur Utama Jababeka, mengatakan guna membahas persoalan reserve shutdown, Bekasi Power dan PLN telah bertemu pada 9 Februari 2018. Namun pertemuan tersebut belum membuahkan hasil seperti yang diharapkan agar PLTGU beroperasi normal kembali.

“Dampak kejadian tersebut (reserve shutdown), penghasilan Bekasi Power akan menurun secara signifikan, meskipun gross profit tetap terjaga dengan baik, sehingga dapat menutup beban operasional,” ujar Budianto, Kamis (15/2).

Pembangkit listrik yang dikelola Bekasi Power tercatat memberikan kontribusi terbesar bagi pendapatan Jababeka. Berdasarkan laporan keuangan sembilan bulan 2017, pembangkit listrik Bekasi Power menyumbang Rp1,15 triliun atau 49,3% dari total pendapatan Jababeka yang mencapai Rp2,34 triliun.

Berdasarkan perjanjian kerja sama (PKS) selama 20 tahun, Bekasi Power sebagai pemegang izin penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum terintegrasi tetap mendapatkan pembayaran atau kompensasi dari PLN dengan basis take or pay kesiapan pembangkit atas biaya kapasitas PLTGU.

Manajemen Jababeka mengungkapkan selama lima tahun pengoperasian PLTGU, Bekasi Power selalu mengikuti ketentuan PKS dan patuh pada ketetapan yang berlaku. PLTGU Bekasi Power di Cikarang, Jawa Barat tercatat memproduksi energi listrik 108 megawatt (MW)-118,8 MW. Energi listrik tersebut untuk memenuhi kebutuhan tenaga listrik PLN maupun wilayah usaha Bekasi Power melalui skema pembelian kembali.

”Namun sejak awal 2018, Bekasi Power diminta Pusat Pengatur Beban (P2B) PLN untuk mengirimkan nol KWh atau yang dikenal dengan istilah reserve shutdown,” ungkap Budianto dalam keterbukaan informasinya.

Bekasi Power dinyatakan beroperasi secara komersial sejak diterbitkannya commercial operation date (COD) certificate pada 5 Januari 2013. PLTGU Bekasi Power mengirimkan tenaga listrik yang dihasilkan sesuai perintah pembebanan dari P2B PLN.  Dalam sertifikat COD dinyatakan beban minimun PLTGU Bekasi Power sebesar 108 MW dan maksimun 118,8 MW yang merupakan kapasitas kontrak dengan kesiapan ketersediaan rata-rata setahun sebesar 90% dari kapasitas kontrak.(AT)