JAKARTA – PT Perusahaan Gas Negara Tbk (PGAS) menyodorkan 63 Wilayah Jaringan Distribusi (WJD) yang diusulkan kepada Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) untuk selanjutnya ditenderkan.

Danny Praditya, Direktur Komersial PGN mengatakan WJD yang diusulkan PGN adalah wilayah yang sudah dikaji secara mendalam dan memiliki infrastruktur inti penyaluran gas.

“Seluruh Indonesia, 63 kabupaten dan kota. Nanti terhubung dengan jaringan gas. Kalau  kami sudah ada jargas, jadi sudah eksis disana,” kata Danny saat ditemui Dunia Energi di Jakarta belum lama ini.

BPH Migas sendiri sudah menerima usulan sebanyak 294 WJD dari 21 badan usaha. PGN menjadi badan usaha yang paling banyak mengajukan WJD.

Penataan WJD merupakan amanat Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No 4 Tahun 2018 tentang pengusahaan gas. Berdasarkan beleid ini, syarat lelang WJD adalah adanya studi kelayakan (feasibility study/FS) dan desain rinci (front end engineering design/FEED) pengembangan WJD dari badan usaha.

Dokumen FS dan FEED ini kemudian akan dijadikan dokumen lelang. Selanjutnya, WJD yang dilelang akan diperebutkan oleh banyak badan usaha. Peserta lelang adalah badan usaha yang memiliki izin usaha niaga gas.

M Fashrullah Asa, Kepala BPH Migas, mengatakan minat badan usaha untuk mengembangkan WJD cukup besar,  hanya saja BPH Migas sampai sekarang belum bisa melelang WJD yang sudah diusulkan lantaran tidak kunjung disahkan revisi Rencana Induk Jaringan Gas Bumi Nasional (RIJGBN) oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).

Menurut dia, dengan belum adanya tender WJD itu maka jumlah WJD juga berpotensi bertambah. “Tanya Kementerian ESDM kapan terbitnya revisinya RIJGBN kapan dikeluarkan. Dari situ, baru dikeluarkan Kepmen-nya (Keputusan Menteri ESDM). Baru kami lelang,” kata Fanshurullah.

Dalam Permen ESDM Nomor 4 Tahun 2018, pembagian WJD diberi batas waktu maksimal 18 bulan sejak beleid tersebut terbit atau pada Juli 2019. Adanya waktu 18 bulan lantaran WJD ditetapkan untuk wilayah baru maupun wilayah yang telah ada infrastrukturnya sebelum Permen berlaku.

Sesuai dengan beleid tersebut, badan usaha pemegang hak khusus WJD nantinya diberikan WNT yang wilayahnya sama dengan wilayah distribusinya. Serta alokasi gas sesuai perencanaan yang diusulkan dalam dokumen lelang dan ketersediaan pasokan gas bumi. Selanjutnya, WNT akan diberikan secara eksklusif untuk jangka waktu 30 tahun. WNT adalah wilayah tertentu untuk melaksanakan kegiatan usaha niaga gas bumi.(RI)