JAKARTA – PT Pertamina (Persero) akhirnya menyesuaikan harga jual bahan bakar minyak (BBM) nonsubsidi, jenis Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex per 1 Juli 2018.

Pertamina mulai menaikkan harga Pertamax Series mulai 1 Juli 2018.

Adiatma Sardjito, Vice President Corporate Communication Pertamina, mengatakan kenaikan harga bervariasi mulai Rp600 – Rp900 per liter.

“Iya ada penyesuaian sedikit, untuk  Pertamax, Pertamax Turbo, Dexlite dan Pertamina Dex,” kata Adiatma, Minggu (1/7).

Seiring kenaikan harga, Pertamax menjadi Rp 9.500, Pertamax Turbo Rp 10.700 per liter, Pertamina Dex Rp 10.500 per liter dan Dexlite menjadi Rp9.000 per liter.

Menurut Adiatma, perhitungan  penyesuaian harga telah lama dilakukan. Hal ini dilakukan seiring kenaikan harga minyak dunia sebagai komponen utama pembentuk harga BBM. Pertamina juga telah berkoordinasi dengan pemerintah terkait kenaikan harga BBM.

“Kenaikan harga sudah diinfokan ke Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM),” kata dia.

Pertamina merupakan badan usaha terakhir yang menyesuaikan harga BBM yang didistribusikan. Sebelumnya, PT Total Oil Indonesia, PT Shell Indonesia, PT AKR Corporindo Tbk dan PT Vivo Energy Indonesia sudah menyesuaikan harga BBM pasca diterbitkannya regulasi baru
Permen ESDM Nomor 21 Tahun 2018 yang salah satu poinnya adalah setiap badan usaha wajib mendapatkan persetujuan pemerintah untuk melakukan perubahan harga BBM yang dijual.

Pada pasal 4 ayat 1, yakni perhitungan harga jual eceran jenis BBM umum di titik serah untuk setiap liter ditetapkan badan usaha dengan harga tertinggi ditentukan berdasarkan harga dasar ditambah pajak pertambahan nilai (PPN) dan pajak bahan bakar kendaraan bermotor (PBBKB) dengan margin paling tinggi 10% dari harga dasar.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Informasi Publik dan Kerja Sama Kementerian ESDM, mengakui  Pertamina memiliki hak untuk merubah harga BBM atas sepengatahuan Pemerintah.

Pemerintah juga telah menerbitkan regulasi baru yakni Permen ESDM 34/2018 yang poin utamanya kenaikan BBM hanya perlu dilaporkan saja ke pemerintah tanpa harus menunggu persetujuan.

“Pelaku usaha hanya melaporkan saja atas kenaikan BBM, selama marginnya tidak lebih dari 10% maka lanjut saja,” kata dia.

Menurut Agung, pemerintah tetap memiliki kewenangan untuk meminta badan usaha melakukan penyesuaian harga, apabila pelaku usaha ditengarai menaikkan harga BBM tidak sesuai regulasi.

“Apabila ditengarai kenaikan lebih dari 10%, pemerintah bisa minta untuk menurunkan harga,” tandas Agung.(RI)