JAKARTA – Pemerintah secara resmi telah memberikan persetujuan terhadap usulan Plan of Development (POD) Steamflood EOR Lapangan Rantaubais Tahap-1 yang dikelola oleh Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) PT Pertamina Hulu Rokan (PHR) dengan investasi Rp 3,7 triliun. Persetujuan POD tersebut menjadikan Rantaubais sebagai lapangan minyak ke-2 di Indonesia yang mengimplementasikan Enhance Oil Recovery (EOR)  sejak tahun 1995.

“Persetujuan POD ini menjadi penting mengingat Rantaubais, yang berlokasi di Provinsi Riau, sebagai lapangan minyak ke-2 di Indonesia yang mengimplementasikan metode Enhanced Oil Recovery (EOR) dalam skala komersial dengan teknologi injeksi uap (steamflood) setelah hampir tiga dekade sejak Lapangan Duri melakukannya pada tahun 1995” ujar Benny Lubiantara, Deputi Eksplorasi, Pengembangan dan Manajemen Wilayah Kerja, SKK Migas di Jakarta, Selasa (5/12).

Menurut Benny persetujuan Pengembangan Lapangan Rantaubais dengan metoda Steamflood EOR Tahap-1 ini juga memiliki makna yang mendalam bagi Pertamina Hulu Rokan (PHR).  Dia menuturkan ini adalah proyek EOR komersial pertama yang sepenuhnya dihasilkan oleh PHR, mengingat proyek Duri Steamflood dilakukan oleh operator sebelumnya (Caltex/Chevron)”, katanya.

Terkait potensi cadangan minyak tambahan dari pengembangan lapangan Rantaubais tahap-1, Benny menyebutkan mencapai 11 juta barel, dengan puncak produksi diperkirakan mencapai 5.500 barel minyak per hari (BPH) atau lebih dari dua kali lipat tingkat produksi sebelumnya yang berada di kisaran 2.000 BPH.

Total investasi pada proyek pengembangan ini akan mencapai sekitar Rp 3,7 triliun yang meliputi pengeboran sumur, pembangunan fasilitas produksi uap panas (steam station), dan pemutakhiran fasilitas produksi. Benny menyebutkan dampak ekonomi yang dihasilkan juga signifikan, dengan perkiraan pendapatan negara mencapai Rp 4,8 triliun.

Dampak dari proyek Steamflood Lapangan Rantaubais dan industri hulu migas secara keseluruhan tidak terbatas pada aspek ekonomi langsung seperti investasi, pendapatan pajak dan bukan pajak, tetapi juga memberikan efek berganda (multiplier effects) positif bagi masyarakat di sekitar wilayah operasi proyek termasuk peningkatan kapasitas nasional.

Lebih lanjut Benny menjelaskan persetujuan proyek ini juga merupakan pencapaian penting dalam merealisasikan salah satu Komitmen Kerja Pasti (KKP) Enhanced Oil Recovery (EOR) dalam periode 5 tahun pertama setelah mengambil alih operator sebelumnya. Dia menambahkan pada akhir tahun ini, Pemerintah melalui SKK Migas segera menyelesaikan proses persetujuan terhadap proyek EOR lainnya, yaitu Chemical Enhanced Oil Recovery (CEOR) Tahap -1 di Lapangan Minas.

Proyek ini juga merupakan bagian dari pemenuhan KKP di Wilayah Kerja Rokan. Proyek tersebut merupakan tahap awal (prove of expansibility) pengembangan CEOR dalam rangka menuju skala lapangan penuh (fullfield scale) di Lapangan Minas yang diidentifikasi memiliki total potensi tambahan recovery minyak mencapai 500 juta barel pada saat pengembangan skala penuh nantinya. (RI)