JAKARTA – Pemerintah Indonesia melalui Rencana Umum Energi Nasional (RUEN) telah membuat komitmen kuat untuk meningkatkan pemanfaatan energi baru terbarukan (EBT) di dalam total bauran energi nasional hingga  23% pada 2025 dan 31% pada tahun 2050 sebagaimana tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 79 Tahun 2014. Indonesia juga telah meratifikasi Perjanjian Paris dimana Indonesia harus mengurangi emisi gas rumah kaca sebesar 29% pada 2030 atau 41% dengan bantuan internasional.

“Masih perlu langkah konkrit di bidang regulasi, bidang pengusahaan, bidang teknologi dan SDM yang dibutuhkan mengelola energi terbarukan,” kata Surya Dharma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), kepada Dunia Energi,  Senin (18/3)

Menurut Surya, belum ada solusi dalam menghadapi masalah utama di sektor energi dengan fosil sebagai sumber energi yang sangat dominan dalam bauran energi Indonesia. Padahal, Kebijakan Energi Nasional (KEN) telah secara eksplisit membuat roadmap menuju pemanfaatan 23% energi terbarukan pada 2025 yang tinggal enam tahun lagi.

“Pengembangan energi terbarukan terutama green fuel melalui B20 bahkan sampai B100, kelihatannya hanya pengulangan terhadap konsep yang sudah  disampaikan dalam program nawacita. Pemanfaatan energi terbarukan tidak bisa hanya disederhanakan menjadi B20,” tandas Surya.(RA)