JAKARTA – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah menciptakan sejumlah terobosan dalam rangka mengoptimalkan pengembangan energi panas bumi. Salah satunya, penugasan survei pendahuluan dan eksplorasi kepada badan usaha.

“Siapapun badan usahanya, kalau mau memilih lokasi panas bumi boleh – boleh saja dengan mekanisme penugasan survei pendahuluan eksplorasi,” ujar Yunus Saefulhak, Direktur Panas Bumi Direktorat Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Dunia Energi, baru-baru ini.

Perlu optimalisasi pengembangan energi panas bumi

Menurut Yunus, saat badan usaha tersebut berhasil melakukan eksplorasi dan menemukan panas bumi dengan kapasitas tertentu, datanya diserahkan ke pemerintah. Wilayah kerja tersebut kemudian dilelang melalui lelang terbatas.

“Ini yang menarik. Dipastikan hilirnya, badan usaha tersebut mendapat privilege majority,” tegas dia.

Terobosan lainnya, badan usaha milik negara (BUMN) yang memiliki kesiapan dana bisa menentukan lokasi untuk pengembangan panas bumi, tanpa melalui proses lelang.

“BUMN akan diberikan penugasan eksplorasi sampai eksploitasi tanpa lelang sampai pemanfaatan,” kata Yunus.

Pemerintah juga melakukan terobosan tarif dengan menetapkan ceiling tariff. Meskipun Peraturan Menteri ESDM Nomor 17 Tahun 2014 dengan harga yang sudah cukup baik tetap bisa berjalan.

“Kita ngin mempercepat proses negosiasi dengan PLN, yaitu dengan metode feed in tariff. Nah, dengan ini PLN wajib terima untuk dilaksanakan. Dengan demikian, saya kira pengembangan panas bumi akan lebih cepat,” tandas Yunus. (RA)