JAKARTA – Rencana Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari PLTN Fukushima ke Samudera Pasifik mendapat reaksi keras dari berbagai kalangan Internasional, salah satunya Pengamat Maritim Ikatan Alumni Lemhannas Strategic Center (IKAL SC) Capt. Marcellus Hakeng Jayawibawa. Capt. Hakeng menyampaikan rasa prihatin dengan rencana Jepang membuang limbah radioaktif nuklir dari Pembangkit Listrik Tenaga Nuklir (PLTN) Fukushima ke Samudra Pasifik.

“Saya menilai langkah ini sangat berbahaya, karena dapat memiliki dampak negatif yang tidak dapat diukur terhadap kesehatan manusia. Dan, perlu diingat bahwa air laut tidak mengenal batas negara. Oleh karena itu, saya percaya bahwa hal ini harus ditentang dan negara-negara di seluruh dunia harus bersama-sama menyuarakan penolakan terhadap rencana ini,” ujar Capt Hakeng, Senin(10/7/2023).

Menurut Capt Hakeng, pembuangan limbah radioaktif nuklir juga akan berdampak pada negara-negara tetangga dan negara-negara Kepulauan Pasifik lainnya. Air akan mengalir melintasi batas-batas negara dengan membawa bahan radioaktif nuklir. “Pembuangan limbah ini juga akan mengganggu nelayan dalam penangkapan ikan mereka. Mereka berhak khawatir bahwa ikan yang mereka tangkap akan tercemar oleh limbah nuklir tersebut. Menjadi wajar ketika Pemerintah China kemudian melarang impor ikan dari Jepang demi melindungi rakyatnya dari kemungkinan gangguan kesehatan yang ditimbulkan,” ujarnya.

Pemerintah Jepang seharusnya sudah memahami dengan baik prinsip-prinsip yang tercantum dalam UNCLOS 1982. Dalam Pasal 192 menyebutkan negara-negara mempunyai kewajiban untuk melindungi dan melestarikan lingkungan laut.

Capt Hakeng menyebutkan bahwa dalam Pasal 194, tindakan-tindakan untuk mencegah, mengurangi dan mengendalikan pencemaran lingkungan laut, Ayat 3 Tindakan-tindakan yang diambil berdasarkan Bab ini harus meliputi segala sumber pencemaran lingkungan laut. Tindakan-tindakan ini harus mencakup, inter alia, tindakan-tindakan yang direncanakan untuk mengurangi sejauh mungkin : (a) dilepaskannya bahan-bahan yang beracun, berbahaya atau mengganggu, khususnya bahan-bahan yang persisten, yang berasal dari sumber daratan, dari atau melalui udara, atau karena dumping.

Capt Hakeng menegaskan tidak setuju terhadap rencana dari pemerintah negeri Sakura itu yang memposisikan laut sebagai tempat pembuangan sampah. Tindakan tersebut berpotensi merusak ekosistem, habitat, dan biota laut serta menurunkan kualitas lingkungan perairan Samudera. Kerusakan yang ditimbulkan mungkin tidak hanya terjadi dalam jangka waktu pendek, tetapi juga dalam jangka waktu yang panjang. Apalagi jika tindakan Jepang kemudian diikuti oleh negara-negara lain di dunia yang merasa hal tersebut sah-sah saja, karena Jepang telah terlebih dahulu melakukannya.
“Saya tidak setuju dengan penggunaan laut sebagai tempat pembuangan limbah radioaktif. Stop buang limbah radioaktif nuklir ke laut,” ujar Capt Hakeng. (RA)