JAKARTA- Kebijakan pemerintah yang menerbitkan Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral No 19 K/10/MEM/2019 tentang Formula Harga Dasar dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum dan/atau Stasiun Pengisian Bahan Bakar Nelayan yang efektif berlaku sejak 1 Februari 2019 berpengaruh terhadap pejualan bensin dan solar di SPBU. Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha, wajib dilaporkan kepada Pemerintah.
“Kebijakan yang dituangkan dalam Kepmen tersebut diambil untuk melindungi konsumen, menjaga dan melindungi pelaku usaha untuk bersaing yang sehat dan fair serta tidak mengambil keuntungan yang terlalu besar dan supaya terjadi persaingan yang sehat diantara badan usaha atau praktek usaha lebih fair,” kata Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM Djoko Siswanto, saat memberikan keterangan pers di Gedung Kementerian ESDM Jakarta, Minggu (10/2)
Djoko menjelaskan, secara umum, harga jual eceran dihitung menggunakan formula Harga Jual Eceran = MOPS + konstanta + Margin + PPN (10%) + PBBKB (sesuai dengan Peraturan Daerah Provinsi setempat. Konstanta terdiri atas biaya perolehan diluar harga produk (alpha pengadaan), biaya penyimpanan dan biaya distribusi. Sedangkan MOPS serta besaran konstanta yang digunakan mengikuti ketentuan dalam Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019.
Penetapan harga jual eceran Jenis BBM Umum oleh Badan Usaha tersebut mengacu pula ketentuan batas bawah dengan perhitungan margin sebesar 5% dari harga dasar dan batas atas dengan perhitungan margin sebesar 10% dari harga dasar. Sehingga, Badan Usaha dapat menetapkan harga jual eceran Jenis BBM Umum di dalam rentang batas bawah dan batas atas tersebut.
“Selain mengatur marjin, yang juga penting adalah Kepmen ini menetapkan formula perhitungan harga dasar untuk digunakan Badan Usaha sebagai pedoman menetapkan harga jual BBM Umum. Jadi lebih terbuka dan fair sehingga tidak ada lagi badan usaha yang menjual BBM umum kemahalan. Ada batas atasnya untuk melindungi konsumen juga,” ujar Djoko dalam siaran pers Kementeran ESDM.
Berdasarkan Keputusan Menteri ESDM No 19 K/10/MEM/2019 tersebut, Badan Usaha telah melakukan penyesuaian dan melaporkan besaran harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN.
Mulai Minggu (10/2) pukul 00.00, Pertamina telah menurunkan harga BBM Umum yang dijualnya. Beberapa lembaga penyalur lainnya juga telah melakukan penurunan harga sebelumnya yaitu Shell, Total, Vivo, Aneka Petroindo Raya. Sedangkan AKR, Exxon dan Garuda mas energi belum menurunkan harga karena masih sesuai dengan ketentuan dalam Kepmen ESDM tersebut. Harga selengkapnya sebagaimana terdapat pada Lampiran.
Dengan terbitnya Keputusan Menteri ESDM No. 19 K/10/MEM/2019 ini, harga jual eceran Jenis BBM Umum yang disalurkan melalui SPBU/SPBN akan menjadi lebih wajar dan fair bagi Badan Usaha dan masyarakat. (RA)
Komentar Terbaru