Sumber: Kementerian ESDM

JAKARTA– Subsektor mineral dan batubara (minerba) masih menjadi salah satu kontributor utama dalam rangka meningkatkan penerimaan negara dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) seperti dikutip laman Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral. Data Direktorat Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan mencatat, per 17 November 2017, PNBP minerba telah mencapai angka Rp 35 triliun. Jumlah tersebut melampaui sebesar 7 %, dari angka yang ditargetkan sepanjang 2017, yaitu sebesar Rp 32,4 triliun.

Angka PNBP tersebut berasal dari tiga jenis penerimaan, yakni royalti sebanyak Rp 19,8 triliun (56,6 %), penjualan hasil tambang Rp 14,7 triliun (42 %) dan iuran tetap mencapai Rp 500 miliar (1,4 %). Tingginya angka PNBP tersebut antara lain didorong oleh peningkatan pengawasan, kepatuhan perusahaan melunasi tunggakan dan harga komoditas batubara itu sendiri.

Bila dibandingkan dengan tahun sebelumnya, telah terjadi peningkatan sebesar 29% dibandingkan dengan penerimaan tahun 2016, dimana realisasi PNBP minerba pada tahun tersebut sebesar Rp 27,1 triliun. Adapun angka PNBP minerba yang dicatatkan sepanjang 2015 mencapai Rp 23,8 triliun.

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, sebelumnya mengatakan optimisme pencapaian target PNBP minerba 2017 dengan catatan tidak ada penurunan harga batubara acuan (HBA) hingga di bawah US$ 70 per ton.

Dalam berbagai kesempatan, Bambang juga mengatakan masalah penerimaan negara dari sektor minerba harus dipadukan dengan kebijakan jangka panjang. Batubara, misalnya, dalam rencana pembangunan jangka menengah (RPJM) penggunaannya dalam bauran energi akan diturunkan. Karena itu, penerimaan negara akan sangat bergantung terhadap tingkat harga dan produksi dari para produsen. (DR)