Masih ada kegiatan penambangan liar, termasuk di wilayah PT Freeport Indonesia. (foto; dokumentasi Dunia Energi)

JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mencatat puluhan kegiatan penambangan tanpa izin (Peti) yang terjadi di berbagai wilayah. Peti yang terdata di Kementerian ESDM terjadi di 23 konsesi Kontrak Karya (KK) maupun Perjanjian Karya Pengusahaan Pertambangan Batu bara (PKP2B).

Sri Rahardjo, Direktur Teknik dan Lingkungan Mineral dan Batubara Batubara Kementerian ESDM, mengatakan sejumlah pendekatan telah dilakukan dalam menertibkan kegiatan Peti tersebut. Kegiatan Peti juga telah merambah wilayah kerja konsesi milik PT Freeport Indonesia. Kegiatan Peti memang tidak berlangsung di area tambang Grasberg, Mimika, Papua,  melainkan di tailing alias aliran sisa tambang yang berada di sungai Timika.

“Sudah ada beberapa kali upaya Freeport untuk menertibkan tapi ada lagi,” kata Sri di Jakarta, Kamis (21/3).

Menurut dia, salah satu wilayah Peti lainnya seperti berada di wilayah operasi PT J-Resources Tbk. Kejadian longsor baru saja terjadi di wilayah J-Resources yang melibatkan para oknum penambangliar. Upaya penertiban sudah sering dilakukan oleh perusahaan yang berkoordinasi dengan pihak aparat keamanan setempat. Namun penambang ilegal masih bisa menemukan celah untuk melakukan kegiatan tambang. “Upaya penegakan hukum pun belum mampu menekan kegiatan Peti tersebut,” katanya.

Menurut Sri, penertiban yang telah dilakukan biasanya tidak akan bertahan lama. Pasca ditertibkan penambang memang menjauh dari lokasi penambangan. Akan tetapi selang beberapa waktu mereka kembali ke lokasi penambangan.

Wilayah tambang J-Resources yang dijadikan lokasi penambang liar merupakan masih dalam wilayah eksplorasi dan menunggu giliran untuk ditindaklanjuti oleh perusahaan. Akan tetapi wilayah tersebut diserobot oleh para penambang liar.

“Januari lalu ditutup polisi tapi dua minggu kemudian dibuka lagi (area Peti). Intinya tantangan karena ada penolakan dari penambang bahkan perlawanan,” ujarnya.

Sebenarnya, lanjut Sri, ada upaya lain dalam menertibakan kegiatan Peti. Hal ini sudah diterapkan oleh PT Timah Tbk di Bangka Belitung dengan menggandeng atau menjadikan penambang ilegal itu sebagai mitra. Seluruh hasil produksi penambang itu dibeli oleh Timah. Hanya saja dengan syarat yang ketat yakni kegiatan penambangan harus mengacu pada kaedah keselamatan penambangan. Dengan pola ini perusahaan bisa sekaligus memberikan edukasi kepada masyarakat terkait keselamatan tambang dan polemik Peti bisa berakhir. “Penertiban Peti harus melibatkan seluruh pemangku kepentingan, yang bergerak termasuk pihak government, juga di daerah,” tandasnya. (RI)