JAKARTA – Sepanjang 2020 subsidi maupun kompensasi terhadap tarif listrik yang harus dibayarkan pemerintah ke PT PLN (Persero) mencapai Rp79 triliun. Jumlah tersebut membengkak dibanding kompensasi 2019 yang tercatat sebesar Rp74,93 triliun.

Febrio Kacaribu, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, mengakui ada kenaikan nilai subsidi dan kompensasi kepada PLN setiap tahun. Kondisi tersebut merupakan konsekuensi dari tidak adanya penyesuaian tarif listrik dalam kurun waktu empat tahun terakhir sejak 2017, sementara komponen pembentuk harga listrik terus bergerak naik.

“Trendnya ini kompensasi yang harus kami berikan ke PLN naik terus dari tahun ke tahun. Ini karena pemerintah tidak menerapkan penyesuian tarif listrik sejak 2017,” ujar Febrio dalam webinar Green Recovery in Indonesia, Kamis (18/2).

Peningkatan kewajiban pemerintah kepada PLN tidak bisa dibiarkan karena terus membebani keuangan negara. Di sisi lain penerima subsidi juga tidak semuanya benar-benar berhak mendapatkan subsidi dari pemerintah.

“Subsidi ini juga banyak enggak tepat sasaran karena juga masih dilakukan secara terbuka. Banyak juga yang nggak berhak menerima,” kata Febrio.

Febrio mengakui sampai saat ini pemerintah belum menemukan skema yang ideal untuk keluar dari masalah subsidi yang tidak tepat sasaran. Untuk bisa memperbaiki skema subsidi maka perlu dilakukan perbaikan dalam pendataan. Pemerintah masih melakukan perbaikan data masyarakat penerima subsidi.

“Kami sudah sepakat untuk melakukan perubahan skema subsidi meski memang kami masih melakukan pembahasan dan mematangkan skema penyaluran subsidi ini,” kata Febrio.(RI)