JAKARTA – Pemerintah memberikan persetujuan bagi para pelaku usaha batu bara  untuk meningkatkan  produksi hingga 25 juta ton. Seiring persetujuan tersebut, total produksi batu bara nasional hingga akhir 2018 bisa mencapai 510 juta ton.

Agung Pribadi, Kepala Biro Komunikasi Layanan Publik dan Kerja Sama Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), mengungkapkan Menteri ESDM Ignasius Jonan sudah memberikan persetujuan terhadap revisi Rencana Kerja dan Anggaran Belanja (RKAB) yang diajukan sejumlah   perusahaan batu bara hingga mencapai 25 juta ton.

“Saat ini sudah ada yang mengajukan dan ditandatangani (Menteri ESDM) sekitar 25 juta ton penambahan produksi,” kata Agung di Kementerian ESDM Jakarta, Selasa (14/8).

Menurut Agung, pemerintah berharap keuntungan hasil ekspor nanti bisa dibawa ke dalam negeri dan tidak mengendap di luar negeri.

“Diharapkan dengan peningkatan 25 juta ton dapat meningkatkan devisa sekitar US$1,5 miliar,” kata dia.

Pada awalnya target produksi batu bara nasional 2018 ditetapkan sebesar 485 juta ton. Hingga enam bulan pertama, realisasi produksi baru mencapai 174 juta ton.

Pemerintah juga menetapkan tahun ini Domestic Market Obligation (DMO) dipatok sebesar 114 juta ton dan realisasinya hingga semester I sudah 53 juta.

Pengajuan penambahan produksi sendiri diperbolehkan oleh pemerintah dengan catatan perusahaan telah memenuhi syarat kewajiban DMO atau penyaluran ke dalam negeri sebesar 25% dari produksi. Sebagian besar akan dipasok untuk memenuhi kebutuhan pembangkit listrik tenaga uap.

Nantinya kemungkinan besar tambahan produksi yang telah disetujui juga akan diperuntukan untuk ekspor. Lantaran jika kebutuhan PT PLN (Persero) untuk pembangkit listrik terpenuhi maka pasokan batu bara bisa langsung diekspor.

“Untuk sementara ini 25 juta ton sudah di approve pemerintah. Nanti kalau tidak dimakan PLN, pasti ekspor,” tandas Agung.(RI)