JAKARTA – Pemerintah menyatakan sedang memfinalisasi revisi dari Permen No 13 Tahun 2020 tentang penyediaan infrastruktur pengisian listrik untuk kendaraan bermotor listrik berbasis baterai. Revisi ini dilakukan untuk bisa menggenjot penyedaiaan infrastruktur kendaraan listrik yang hingga ini belum optimal.

Ida Nurhayatin Finahari, Direktur Pembinaan Pengusahaan Ketenagalistrikan Kementerian ESDM, menjelaskan revisi bertujuan untuk meningkatkan minat para pelaku usaha untuk turut serta menyediakan infrastuktur kendaraan listrik terutama Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU).

Dia menuturkan salah satu isu utama yang akan direvisi adalah terkait syarat teknis penggunaan teknologi. Pemerintah kata Ida telah mendapatkan masukan dari para stakeholder terkait untuk merubah ketentuan kewajiban penggunaan tiga konektor. “Jadi ke depan sesuai masukan itu diperbolehkan dua konektor. Ini juga yang sepertinya membuat jadi tidak bisa kejar target SPKLU. Karena kalau tiga itu lumayan besar biayanya,” kata Ida ditemui di kantor Ditjen Ketenagalistrikan, (4/1).

Dia menyatakan SPKLU dengan tiga konektor memang lebih cepat dalam melakukan pengisian daya ke kendaraan. Hanya saja biayanya mahal, jika semua pelaku usaha diwajibkan untuk gunakan tiga konektor ini yang dikhawatirkan membuat investor berpikir ulang. Sementara untuk dua konektor biayanya relatif lebih murah, hanya memang dari sisi waktu, penggunaan dua konektor lebih lama mengisi daya.

Tapi menurut Ida isu waktu pengisian bisa diminimalisir dengan pemilihan lokasi yang tepat SPKLU. “Rencananya nanti investor diberikan kebebasan aja mau pakai dua atau tiga konektor. Nanti juga kan pemilihannya disesuaikan saja dengan tempat SPKLU. Misalnya di kantor cocok yang dua konektor karena parkirnya lama,” jelas Rida.

Aturan lainnya yang akan diatur adalah tentang SPKLU khusus untuk kendaraan listrik roda dua. Selama ini, motor hanya disiapkan fasilitas penggantian baterai padahal ada juga perusahaan yang mungkin berminat untuk membangun SPKLU yang juga bisa mengisi daya listrik kendaraan.

“Selama ini motor hanya ganti baterai, di SPKLU belum ada jadi itu yang sedang kita susun,” ungkap Ida. (RI)