JAKARTA – Pemerintah meminta para pelaku usaha hulu migas atau Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) untuk bisa melaporkan data lifting minyak dan gas bumi sebagai dasar penghitungan Dana Bagi Hasil (DBH) migas antara Pemerintah Pusat dan Daerah, Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi Kementerian ESDM setiap bulan.

Hal itu sebenarnya sudah tertuang dalam Pasal 27 dan Pasal 28 PP No 55 tahun 2005 tentang Dana Perimbangan, yang menyatakan bahwa Menteri Teknis menetapkan daerah penghasil dan alokasi lifting migas masing-masing daerah penghasil. Lebih lanjut Pasal 4 Peraturan Menteri ESDM No. 27 tahun 2006 tentang pengelolaan dan pemanfaatan data yang diperoleh dari survei umum, eksplorasi dan eksploitasi migas, menyatakan bahwa data produksi diklasifikasikan sebagai data umum.

Ketentuan tersebut mengamanatkan agar seluruh KKKS yang telah berproduksi dapat menyampaikan laporan realisasi alokasi lifting migas per daerah penghasil, kepada Direktur Jenderal Migas up. Direktur Pembinaan Program Migas dengan tembusan kepada Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Daerah Penghasil yang bersangkutan.

“Laporan realisasi alokasi lifting migas per daerah penghasil disampaikan secara bulanan via email, paling lambat tanggal 20 setelah bulannya, kalau lebih (terlambat) akan dapat nilai minus,” ungkap Heru Windiarto, Direktur Pembinaan Program Migas yang diwakili Koordinator Penerimaan Negara dan Pengelolaan Penerimaan Negara Bukan Pajak Minyak dan Gas Bumi, beberapa waktu lalu.

Menurut Heru hal ini menjadi penting dilakukan untuk optimalisasi penyediaan dan penyampaian data lifting Migas yang akan digunakan sebagai dasar perhitungan DBH. Dengan demikian diharapkan KKKS dapat memberikan data lifting sesuai tata waktu dan meningkatkan keaktifan dalam kehadiran rapat pra rekon dan rekon lifting migas.

Selama triwulanan, Ditjen Migas akan menerbitkan surat apresiasi dan teguran kepada KKKS berdasarkan nilai dan klasifikasinya. KKKS yang mendapat apresiasi yakni yang memenuhi sembilan point dengan ketentuan telah mengirimkan data realisasi lifting dan justifikasi tepat waktu, serta kehadiran dan memberikan kontribusi maksimal dalam forum rapat kerja. Adapun bagi KKKS yang tidak tepat waktu dalam memberikan data lifting ke pada Ditjen Migas dan Daerah Penghasil Migas, serta tidak hadir baik dalam forum rapat pra rekonsiliasi, maupun pada Rapat Kerja Rekonsiliasi Triwulan akan mendapat teguran.

“Untuk KKKS dari sisi presensi dan atensi sangat inline, temen-temen KKKS selama triwulanan Ditjen Migas akan menerbitkan surat apresiasi dan teguran, “ pungkas Heru. (RI)