JAKARTA – Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menyatakan telah melakukan pengawasan terhadap pengelolaan lingkungan PT Freeport Indonesia.

Ilyas Assad, Inspektur Jenderal KLHK, mengatakan hasil pengawasan tersebut tertuang dalam Berita Acara 28 September 2018 dan selanjutnya Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan menjatuhkan sanksi administratif paksaan pemerintah kepada Freeport melalui Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor SK 5559/MENLHK-PHLHK/PPSA/GKM.0/10/2017.

“Adapun sanksi yang dijatuhkan berjumlah 48 sanksi,” kata Ilyas di Jakarta, Rabu (9/1)

Dia menjelaskan, sanksi tersebut meliputi melakukan kegiatan tidak dilengkapi dengan izin lingkungan sebanyak 12 kegiatan, melakukan kegiatan tidak sesuai dengan Amdal berdasarkan Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor : Kep-55/menlh/12/1997 sebanyak tujuh kegiatan, tidak melakukan upaya pengelolaan dan pemantauan lingkungan sebanyak 12 kegiatan, tidak melakukan upaya pengendalian pencemaran air sebanyak lima kegiatan, dan tidak melakukan upaya-upaya pengendalian pencemaran udara sebanyak lima kegiatan. Serta tidak melakukan upaya-upaya pengelolaan LB3, sebanyak tujuh kegiatan.

Ilyas menambahkan, berdasarkan hasil evaluasi lapangan yang dituangkan dalam Berita Acara 18 Desember 2018 diketahui bahwa dari 48 sanksi yang dijatuhkan, 42 kegiatan telah selesai dilaksanakan dan enam sanksi lainnya belum dapat diselesaikan karena beberapa hal, antara lain memerlukan waktu yang lama untuk penyelesaiannya serta adanya aspek keamanan.

“Adapun sanksi dimaksud antara lain pengelolaan sedimen non tailing dari lower wanagon serta area tambang dalam pemasangan alat pemantau kontinu untuk mengukur debit harian pada titik pantau # 57, pemenuhan baku mutu emisi cerobong dan pemenuhan baku mutu kualitas air estuaria, untuk selanjutnya diselesaikan melalui mekanisme roadmap,” kata Ilyas.(RA)