JAKARTA – Salah satu keberlanjutan pengembangan panas bumi adalah iklim investasi yang harus dijaga, karena jika tidak maka pelaku usaha bakal ragu untuk turut serta kembangkan potensi panas bumi di Indonesia yang sebenarnya sangat melimpah.

Khresna Guntarto, Kuasa Hukum PT Bumigas Energi (BGE), mengungkapkan apa yang dialami kliennya berpotensi menganggu iklim investasi panas bumi. Hal ini disebabkan masih adanya sengketa antara PT. Geo Dipa Energi dan PT. Bumigas Energi di dua proyek listrik panas bumi yang terletak di Dieng, Jawa Tengah, dan Patuha, Jawa Barat. Padahal proyek ini telah berlangsung lama, tendernya dimenangkan pada tahun 2003 silam.

PT BGE sendiri mengklaim sesuai dengan kontrak yang ada sebelumnya seharusnya BGE sudah menjadi mitra pemerintah dalam pengembangan panas bumi di Dieng dan Patuha.

Kreshna mendesak agar pihaknya dipertemukan dalam forum yang resmi dengan Deputi Pencegahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), PT. HSBC Indonesia , PT. Geo Dipa Energi (Persero), Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (TUN) Kejaksaan Agung, untuk melakukan konfrontasi sehubungan dengan klaim adanya hasil pemeriksaan Jaksa Pengacara Negara (JPN) kepada Bank HSBC Hongkong mengenai tidak adanya dana tahap awal PT BGE pada 2005 untuk proyek build operate transfer (BOT) dari PT. Geo Dipa Energi mengenai Pembangunan dan Pengelolaan Pembangkit Listrik Panas Bumi Dieng dan Patuha.

“Yang jelas Bumigas siap menjadi salah satu mitra pemerintah untuk melaksanakan proyek panas bumi di Dieng Patuha dan kami memiliki investor baru tentunya yang bisa mendanai proyek ini,” kata Kreshna (21/11).

Dia menegaskan PT BGE pernah dikirimkan oleh investor dari PT BGE, yaitu China New Technology (CNT), bukan seperti yang diberitakan sebaliknya.

Pihak investor PT BGE, yakni CNT akhirnya mundur lantaran Geo Dipa Energi (GDE) selaku Pemberi Proyek tidak bisa memperlihatkan adanya Izin Usaha Panas Bumi (IUP) yang mencakup Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP) sesuai amanat UU No.27/2003 tentang Panas Bumi.

“PT GDE yang tidak bisa memperlihatkan IUP dan WKP, tetapi malah PT BGE yang diputuskan sepihak kerja samanya oleh PT GDE, melalui mekanisme arbitrase di BANI hingga dua kali. Dalam proses BANI ke-1, PT BGE menang dalam tingkat Kasasi, Peninjauan Kembali (PK) hingga PK atas PK sehubungan dengan Pembatalan Putusan BANI,” ungkap Khresna.

PT BGE juga meminta KPK untuk melakukan audit forensik terhadap pelaksanaan proyek Panas Bumi oleh PT Geo Dipa karena menggunakan keuangan negara atau utang yang akan membebani keuangan negara.