JAKARTA – Pelaku usaha energi terbarukan masih menantikan terbitnya regulasi yang mengatur mengenai harga. Surya Darma, Ketua Umum Masyarakat Energi Terbarukan Indonesia (METI), mengatakan penerbitan Peraturan Menteri (Permen) Nomor ESDM Nomor 4 Tahun 2020 yang merupakan Perubahan Kedua atas Permen ESDM Nomor 50 Tahun 2017 tentang Pemanfaatan Sumber Energi Terbarukan untuk Penyediaan Tenaga Listrik tidak menyentuh perubahan penetapan harga energi terbarukan yang diharapkan bisa menarik minat para pelaku usaha.

“Harapan dari para pelaku usaha adalah adanya perubahan dari Permen 50/2017 dan beberapa peraturan lain yang terkait untuk diatur dalam Perpres (Peraturan Presiden). Jadi, biarlah Permen 4/2020 berjalan walaupun belum tentu efektif dengan harapan akan ada penyesuaian segera setelah terbitnya Perpres sebagaimana diharapkan,” kata Surya kepada Dunia Energi, Rabu (18/3).

Surya mengatakan beberapa poin yang diubah dalam Permen 4/2020 merupakan bagian dari harapan para pelaku usaha. Adapun lima poin perubahan pada perubahan kedua Permen 50/2017 antara lain terkait proses pembelian, perubahan skema BOOT (Built, Own, Operate, and Transfer), pengaturan Pembangkit Listrik Tenaga Air (PLTA) waduk/irigasi yang dibangun oleh Kementerian PUPR, penugasan Pembangkit Listrik Tenaga Sampah (PLTSa), serta penugasan proyek yang pendanaannya berasal dari hibah/pemerintah selain APBN Kementerian ESDM.

Harris, Direktur Aneka Energi Baru dan Energi Terbarukan Direktorat Jenderal EBTKE Kementerian ESDM, mengatakan saat ini pemerintah masih membahas mengenai rencana penerbitan Perpres soal harga energi terbarukan. Draft Perpres sudah dibahas Kementerian ESDM Bersama dengan para pemangku kepentingan sektor energi terbarukan. “Perpres (harga) masih on progress pembahasan,” tandas Harris.(RA)