JAKARTA – Selain sukses membukukan pendapatan hingga Rp2,7 triliun dari target rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP) sebesar Rp1,8 triliun sepanjang tahun 2022, PT Patra Drilling Contractor (PDC) juga berhasil menjaga performa Health, Safety, Security, and Environmental (HSSE) yang nihil jumlah kecelakaan kerja (NOA/Number of Accident) dan LTI dengan total lebih dari 24,1 juta jam kerja selamat sejak Lost Time Incident (LTI) terakhir (18 Mei 2018). Adapun Total Safe Man Hour PDC selama tahun 2022 mencapai 6.786.105 jam kerja selamat.

Faried Iskandar Dozyn, Direktur Utama Pertamina PDC, menuturkan pencapaian di aspek HSSE ini merupakan wujud komitmen seluruh Perwira PDC dalam menjalankan bisnis dan operasi perusahaan.

“Operasi yang selamat, aman, terukur, dan andal, serta sesuai dengan peraturan yang berlaku menjadi prinsip dan komitmen perusahaan. Perusahaan pun menekankan setiap Perwira PDC mesti melakukan pekerjaannya dengan berpedoman pada Golden Rules Pertamina; Patuh, Intervensi, dan Peduli, secara konsisten,” jelas Faried (14/5).

Faried memberikan apresiasinya kepada jajaran PDC yang sudah mendukung upaya-upaya perusahaan dalam menciptakan lingkungan kerja yang aman, nyaman, sehat, dan berbudaya HSSE, tanpa mengesampingkan visi, misi, dan target perusahaan untuk menjaga ketahanan energi nasional bagi seluruh masyarakat Indonesia.

Bagus Uji Widihartono, Manager HSSE PDC, menegaskan budaya dan nilai-nilai HSSE telah menjadi dasar setiap kegiatan Perwira Pertamina, termasuk PDC, yang menjadi perusahaan jasa penunjang kegiatan minyak dan gas di lingkungan Pertamina Grup.

“Pencapaian HSSE ini membuktikan upaya dan kinerja terbaik seluruh Perwira PDC serta menegaskan komitmen perusahaan dalam memastikan operasi yang selamat, aman, dan andal,” ujar Bagus.

Baru-baru ini tepatnya pada Maret lalu PDC kembali berhasil meraih penghargaan dalam ajang WSO Indonesia Safety Culture Award – WSO Pakistan Safety Culture Award (WISCA – WPSCA) 2023 kategori emas atau bintang empat.

WPSCA Award merupakan penghargaan yang diberikan kepada perusahaan yang sudah menjalankan budaya Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) dengan beberapa parameter penilaian, yakni perusahaan telah menjalankan program budaya K3, mengukur level budaya K3, membangun komitmen manajemen dan pekerja, kemudian mengimplementasikan Sistem Manajemen K3. (RI)