JAKARTA – Menghadapi the Twenty Sixth of the Conference of the Parties to the UNFCCC (COP26 UNFCCC), Indonesia berada pada posisi leading by example. Artinya Indonesia hadir pada forum tersebut dengan membawa capaian-capaian yang telah dilakukan dalam pengendalian perubahan iklim.

Indonesia diklaim telah memperlihatkan hasil kinerja penurunan emisi gas rumah kaca (GRK). Pada 2014-2016, Indonesia mampu mengurangi sekitar 20,3 juta ton karbon dioksida ekuivalen (CO2eq) dari sektor pencegahan deforestasi dan degradasi hutan. Hasil kinerja tersebut telah mendapatkan apresiasi global melalui pendanaan Green Climate Fund sebesar US$ 103,8 juta untuk periode 2021 – 2022. Sedangkan, atas penurunan emisi sebesar 11,2 juta ton CO2eq pada 2016-2017, Pemerintah Indonesia menerima pembayaran dari Norwegia, sebesar proyeksi US$56 juta.

“Masih banyak hal yang harus dikerjakan. Perjuangan masih panjang, untuk mencapai penurunan emisi GRK sebesar 29% dengan upaya sendiri dan hingga 41% dengan dukungan internasional,” kata Alue Dohong, Wakil Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK), baru-baru ini.

Disinilah pentingnya peran negosiator dalam menyampaikan prestasi-prestasi tersebut, juga memperkuat posisi Indonesia di mata internasional, khususnya dalam negosiasi-negosiasi perubahan iklim. Para negosiator perubahan iklim Indonesia dituntut untuk mampu melakukan setting the agenda, dan berkontribusi dalam menentukan arah perundingan perubahan iklim global.

“Merupakan kebutuhan dasar bagi para negosiator Indonesia, khususnya terkait perubahan iklim, untuk ditingkatkan kapasitasnya, dikuatkan substansinya, dan diperkuat tingkat komunikasinya,” kata Alue Dohong.(RA)