JAKARTA – Omnibus Law Undang-Undang Cipta Kerja telah disahkan DPR pada 5 Oktober lalu. Klaster Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menjadi salah satu klaster UU sapu jagad tersebut. Namun tidak terlalu banyak yang diatur di sektor hulu migas.

Arifin Tasrif, Menteri ESDM, mengungkapkan sektor hulu migas akhirnya tidak terlalu banyak dibahas di UU Cipta Kerja. Salah satu usulan krusial yang sempat diajukan adalah pembentukan Badan Usaha Milik Negara Khusus (BUMNK).

Menurut Arifin, diperlukan pendalaman dalam membentuk BUMNK. PT Pertamina (Persero) juga sempat masuk dalam usulan sebagai BUMNK tersebut.

“Perlu pendalaman lagi, tadinya di Omnibus mau dijadiin badan usaha hulu atau diberi ke Pertamina,” kata Arifin kepada Dunia Energi di Kementerian ESDM, Jumat (9/10).

Arifin mengatakan perubahan substansial terhadap badan usaha yang menjadi pengatur dalam bisnis hulu migas sebagai kepanjangan tangan negara tidak bisa dilakukan dengan terburu-buru. Oleh karena itu pemerintah akan kembali mengkaji bentuk pengelolaan hulu migas untuk selanjutnya dibahas pada revisi UU Migas Nomor 22 Tahun 2001.

“Kami khawatirkan dampaknya kepada investor maka nanti masuknya ke UU Migas,” ujar Arifin.

DPR sebelumnya menjanjikan pambahasan revisi UU Migas yang sudah mangkrak sejak dibatalkan beberapa pasalnya pada 2012 akan kembali dimulai pada tahun depan.

Fatar Yani Abdurrahman, Wakil Kepala Satuan Kerja Khusus Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Migas (SKK Migas), mengungkapkan sudah sewajarnya hulu migas diatur dalam UU khusus tersendiri.

Saat pembahasan klaster migas di Omnibus Law banyak tarik menarik apakah sudah tepat meletakkan hulu migas dalam UU cipta kerja karena hulu migas termasuk aset melainkam sumber daya alam strategis nasional.

“Kalau industri segala macam dari sektor swasta silahkan saja. Kalau sumber daya alam diperlakukan seperti itu kan kami tersandera jadinya, tapi kalau dibuat semacam Undang-Undang khusus Revisi UU Migas itu saya lihat jauh lebih positif,” kata Fatar Yani.(RI)