JAKARTA – Yayasan MADANI Berkelanjutan bersama Institute for Essential Services Reform (IESR), Koaksi Indonesia, dan Landscape Alliance menyelenggarakan peluncuran kajian bersama dan diskusi panel di Morrissey Hotel, Jakarta. Acara ini mendiskusikan hasil kajian riset bertajuk “Menakar Ambisi dan Realitas: Masa Depan Biofuel Indonesia dalam Kerangka Transisi Energi yang Berkeadilan”, yang membedah kesenjangan antara ambisi kebijakan biofuel nasional dengan realitas produktivitas, kesiapan sosial-ekologi, teknologi kendaraan dan tata kelola di lapangan.
Kajian ini menelusuri dua dekade kebijakan bahan bakar nabati (BBN) di Indonesia. Setelah Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2006 tentang Penyediaan dan Pemanfaatan Bahan Bakar Nabati (Biofuel) sebagai Bahan Bakar Lain, pemerintah menempatkan BBN dalam Kebijakan Energi Nasional melalui Peraturan Presiden Nomor 5 Tahun 2006. Melalui Keputusan Presiden Nomor 10 Tahun 2006, pemerintah juga membentuk Tim Nasional Pengembangan BBN untuk Percepatan Pengurangan Kemiskinan dan Pengangguran, yang bertugas merumuskan kebijakan serta menyusun cetak biru dan peta jalan pengembangan BBN 2006-2025.
Dua dekade kemudian, kebijakan yang semula diarahkan untuk ketahanan energi, pengentasan kemiskinan, dan pembangunan perdesaan itu bergeser menjadi mekanisme penyerapan surplus sawit. Persoalan utamanya bukan sekadar ketimpangan antarjenis biofuel, melainkan ketergantungan pada bahan baku generasi pertama berbasis lahan dalam skala besar, yaitu minyak sawit mentah (CPO). Sementara itu, bahan baku non-pangan dan limbah seperti minyak jelantah, biji karet, dan nyamplung belum dikembangkan secara serius.
Ambisi yang Berhadapan dengan Batas
Hasil riset lainnya yang tercantum dalam kajian ini mengenai Daya Dukung dan Daya Tampung Lingkungan Hidup (D3TLH) oleh Yayasan Lokahita, MADANI Berkelanjutan, Satya Bumi, dan Sawit Watch (2024) menetapkan batas atas luas perkebunan sawit nasional sebesar 18,15 juta hektare, sementara luas perkebunan sawit eksisting sudah sekitar 17,8 juta hektare. Konsumsi CPO domestik untuk biodiesel juga telah melampaui konsumsi untuk pangan sejak 2023. Kajian memperkirakan B50 membutuhkan sekitar 17,9 juta ton CPO. Ketika ruang sawit sudah mendekati penuh, tambahan permintaan tidak lagi netral. Selama intensifikasi belum berjalan, permintaan itu berisiko diterjemahkan menjadi ekspansi ke hutan, gambut, lahan kritis, dan wilayah bernilai keanekaragaman hayati tinggi. Padahal jalan keluarnya tersedia: kajian MADANI mencatat sekitar 7 juta hektare kebun sawit berusia lebih dari 20 tahun yang produktivitasnya bisa dioptimalkan melalui peremajaan.
Dalam sambutannya, Direktur Eksekutif MADANI Berkelanjutan, Nadia Hadad, mengingatkan bahwa sejak awal kebijakan BBN merancang beragam pilihan bahan baku, tetapi hanya sawit yang berkembang karena pasokannya melimpah dan ditopang pendanaan BPDP. Menurutnya, kenaikan mandat tidak otomatis berarti ekspansi lahan. Namun kebijakan perlu memperhitungkan banyak dinamika: kepastian pasokan, kebakaran hutan dan lahan, tarik-menarik dengan kepentingan ekspor, serta komitmen NDC dan FOLU Net Sink.
“Jika BBN hanya bertumpu pada sawit dengan target yang makin ambisius tanpa persiapan dan pengaman yang jelas, tutupan hutan Indonesia bisa terancam. Batas 18,15 juta hektare harus menjadi rambu, karena di atas angka itu ekspansi sawit tidak lagi ditopang secara ekologis,” kata Nadia, dalam diskusi di Jakarta Selasa(29/9).
Pemodelan IESR dalam kajian ini menunjukkan kesenjangan yang besar antara ambisi dan pasokan. Pada 2030, kebutuhan biodiesel untuk transportasi darat, dengan asumsi substitusi penuh solar, diperkirakan sekitar 42 juta kiloliter, sedangkan pasokan biodiesel dalam Kebijakan Energi Nasional hanya sekitar 26,6 juta kiloliter. Pada 2050, kebutuhan meningkat menjadi sekitar 81,6 juta kiloliter, sementara penyediaan BBN secara agregat justru turun menjadi sekitar 24,3 juta kiloliter. Pola serupa terjadi pada bioetanol: sepanjang 2020-2050, pasokan yang diproyeksikan tidak mampu mengejar kebutuhan bensin dan avtur.
Program biodiesel ditopang dana pungutan ekspor sawit yang dikelola Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP). Sepanjang 2015–2024, 62,7 hingga 98,7 persen dana yang disalurkan BPDP setiap tahun dipakai untuk menutup selisih harga biodiesel, sementara petani sawit swadaya belum menjadi bagian berarti dari rantai pasok. Ekspansi perkebunan juga beririsan dengan konflik agraria: menurut Konsorsium Pembaruan Agraria, dari 295 konflik agraria pada 2024, sebanyak 111 kasus terjadi di sektor perkebunan dan 75 di antaranya di perkebunan sawit.
Tiga Arah Baru: Selektif, Tidak Ekspansif, Berbasis Komunitas
Kajian menguji tiga arah untuk menata ulang kebijakan biofuel, dan ketiganya dinilai relevan dengan syarat. Biofuel for Communities dapat menjadi fondasi transisi yang lebih adil jika didukung teknologi, pembiayaan, kapasitas masyarakat, akses pasar, dan kelembagaan. Biofuel for Marine & Aviation menempatkan biofuel pada sektor yang alternatif rendah karbonnya terbatas, seperti pelayaran, penerbangan, logistik berat, dan alat berat, sementara kendaraan penumpang di darat memiliki opsi elektrifikasi.
Arah ini menuntut peralihan dari biodiesel FAME menuju Hydrotreated Vegetable Oil (HVO) dan Sustainable Aviation Fuel (SAF) berbahan baku non-pangan dan limbah. Biofuel for Land Restoration memanfaatkan tanaman energi non-pangan di lahan terdegradasi, dengan syarat tidak mengorbankan hutan alam dan memperkuat hak kelola komunitas.
Ketiga arah tersebut bertumpu pada tiga prinsip yang harus diseimbangkan. Prinsip inklusif menuntut petani kecil, komunitas, dan kelompok rentan terlibat dan menikmati manfaat. Prinsip efisien menuntut biofuel dipakai di sektor yang tepat berdasarkan keseimbangan pasokan dan kebutuhan. Prinsip ekologis menuntut pengembangan biofuel tunduk pada batas daya dukung: melindungi hutan, gambut, dan kawasan bernilai ekologis tinggi, tidak menimbulkan deforestasi, beralih dari bahan baku generasi pertama ke bahan baku yang lebih beragam, serta memanfaatkan lahan terdegradasi untuk menjaga keanekaragaman hayati.
Riza Egi Arizona, Lead Program Transisi Energi Berbasis Komunitas MADANI Berkelanjutan, yang memaparkan temuan kajian, menunjukkan bahwa model komunitas sudah berjalan di lapangan. Bersama NEEI, MADANI mengembangkan bioenergi non-sawit di Kapuas Hulu, Kalimantan Barat. Biji karet dari kebun rakyat diolah melalui mills dan refinery rakyat yang dikelola BUMDes untuk kebutuhan PLTD desa dan transportasi, termasuk di desa dalam kawasan hutan yang belum teraliri listrik.
“Pertanyaannya bukan lagi berapa persen bauran berikutnya, tetapi biofuel ini untuk apa, dari mana bahan bakunya, untuk sektor mana, dan siapa yang menikmati manfaatnya. Transisi yang adil harus dimiliki masyarakat, berbasis potensi lokal, dan tidak menuntut pembukaan lahan baru,” ujar Egi.
Mewakili tim penulis dari Landscape Alliance, Yustina Artati menambahkan bahwa sekitar 3,5 juta hektare lahan kritis dan sangat kritis berpotensi ditanami spesies penghasil bioenergi seperti nyamplung, malapari, dan kemiri sunan, dengan potensi sekitar 285.000 kiloliter per tahun.
Kontribusinya kecil pada skala nasional, tetapi berarti bagi pemenuhan energi daerah sekaligus pemulihan lahan. Tantangannya adalah kemauan politik, ketidakpastian tenurial, dan minimnya pembiayaan inovatif.
Perlu Melihat Kapasitas Fiskal
Peneliti Senior Transisi Bersih sekaligus dosen FEB Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII), Aimatul Yumna, Ph.D., menilai manfaat mandatori biodiesel hanya terlihat jika dihitung sebagian. Pada 2024, penghematan devisa impor solar sebesar Rp153 triliun tertutup oleh hilangnya devisa ekspor CPO sebesar Rp197,8 triliun dan subsidi BPDP sebesar Rp28,8 triliun, sehingga negara justru mencatat kerugian bersih sekitar Rp73,5 triliun. Secara kumulatif, kerugian bersih sepanjang 2015-2024 mencapai Rp409,6 triliun. Kenaikan bauran juga berimplikasi pada lahan: setiap tambahan 1.000 kiloliter biodiesel beriringan dengan sekitar 533
hektare tambahan lahan sawit.
“Jangan sampai blending naik terus tanpa melihat kapasitas fiskal. Perlu ada pagu maksimal untuk subsidi. Jangan dibiarkan tanpa batas, karena yang pada akhirnya dikorbankan adalah negara dan rakyat,” tegas Aimatul.
Aimatul mengusulkan tiga langkah. Pertama, reformulasi subsidi melalui pagu harga biodiesel. Kedua, realokasi dana BPDP secara bertahap: porsi subsidi biodiesel diturunkan dari 93,28 persen menjadi maksimal 80 persen lalu 60 persen, porsi peremajaan sawit dinaikkan dari 4,11 persen menjadi minimal 10 persen lalu 25 persen, dan porsi riset dinaikkan dari 0,36 persen menjadi minimal 2 persen lalu 10 persen. Ketiga, penetapan batas bauran.
Menurut analisisnya, B40 sudah berada di ambang batas atas dengan penurunan ekspor CPO sekitar 17 persen, sedangkan B50 melampaui batas dengan penurunan ekspor sekitar 43%.
Dari sisi pengguna, Sekretaris Jenderal DPP ORGANDA, Kurnia Lesani Adnan, mengakui program biodiesel ikut menstabilkan harga tandan buah segar di sentra sawit. Namun di tingkat operasional, filter solar kendaraan kerap harus diganti setiap 3.000-5.000 kilometer, jauh lebih cepat dari sekitar 15.000 kilometer, terutama karena penyimpanan di SPBU belum memiliki SOP pembersihan tangki timbun. Kendaraan niaga berstandar Euro-4 umumnya dirancang untuk kandungan FAME 7-12 persen, sementara elektrifikasi belum realistis untuk angkutan jarak jauh. Karena itu, ia meminta regulasi turunan yang menjamin mutu bahan bakar serta reformasi BPDPyang berfokus pada kebun rakyat.
Rekomendasi
Koalisi mendorong pemerintah menjadikan B50 sebagai titik evaluasi, bukan pijakan menuju bauran yang lebih tinggi. Pertama, pemerintah perlu menetapkan batas atas bauran biodiesel berdasarkan kapasitas fiskal, kepastian pasokan, dan daya dukung lingkungan, disertai pagu subsidi yang jelas. Kedua, pengelolaan dana BPDP perlu direformasi dengan memperbesar porsi peremajaan kebun rakyat dan riset bahan baku alternatif, serta membuka dan mengaudit penetapan harga indeks pasar (HIP) dan penyaluran insentif biodiesel.
Ketiga, batas 18,15 juta hektare perlu ditetapkan sebagai batas atas (cap) luas perkebunan sawit nasional, sehingga kebutuhan bahan baku dipenuhi melalui peremajaan dan intensifikasi, bukan
pembukaan hutan dan gambut. Keempat, biofuel perlu diprioritaskan untuk sektor yang sulit dielektrifikasi melalui peta jalan HVO dan SAF berbasis bahan baku non-pangan dan limbah.
Kelima, diversifikasi dan desentralisasi energi berbasis komunitas perlu didorong, terutama di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar, dengan mengintegrasikan program Desa Mandiri Energi ke dalam Rencana Umum Energi Nasional dan Daerah.(RA)




Komentar Terbaru