BONDOWOSO – Pemerintah pertimbangkan untuk membuka sementara pembatasan alias kuota pemasangan Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap hal ini dilakukan untuk mengakomodir tingginya minat para pelaku usaha untuk beralih ke PLTS.
Eniya Listiyani Dewi, Direktur Jendral Energi Baru Terbarukan dan Konservasi Energi (EBTKE) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengungkapkan saat ini sedang dibahas untuk membuka atau pemasangan PLTS atap tanpa kuota sambil berjalan nanti akan disusun aturan baru dalam bentuk Keputusan Menteri mengenai kuota baru atau mekanisme pemberian kuota terbaru.
“Itu yang mau dibahas. Apakah tetap mau dikuotakan, jadi biar jelas kalau yang industri ya. Industri itu mau ikut sekalian kuota, tapi kuotanya nanti dibahas. Jadi kuota itu cuma untuk mengidentifikasi kemudahan PLN untuk mempersiapkan grid-nya, kayak gitu,” jelas Eniya ditemui di PLTP Ijen (26/6).
Lebih lanjut dia menuturkan dari sisi PLN memang menghendaki pemberlakuan kuota. Tujuannya untuk memudahkan proses perencanaan pengaturan distribusi listrik.
“Tadinya kan kuota mau kita hilangkan setelah diskusi-diskusi, malah balik susah. Kalau dihilangkan malah susah. Oke, kita deal-dealan aja kuotanya berapa, itu membuat PLN mudah memprediksi yang berikutnya. Kalau gitu grid di sana kira-kira sekian masuk,” jelas Eniya.
Hingga Maret 2025, pemerintah mencatat kapasitas terinstall PLTS Atap mencapai 406,78 Megawatt (MW) yang terdiri dari 10.437 pelanggan PLN.
Sementara target tahun 2028 sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan sebelumnya kapasitas terpasang PLTS Atap untuk wilayah Jawa Madura Bali (Jamali) sebesar 1.400 MW. Lalu Sumatera sebesar 80 MW, Kalimantan 89 MW, Sulawesi 17 MW dan Maluku, Papua dan Nusa Tenggara sebesar 7 MW.
Penetapan kuota PLTS Atap tertuang dalam Keputusan Dirjen Ketenagalistrikan Kementerian ESDM No 279.K/TL.03/DJL.2/2024 tentang Kuota Pengembangan Sistem PLTS Atap PT PLN (Persero) tahun 2024 sampai dengan tahun 2028.
Dalam aturan tersebut pemerintah menyusun kuota pengembangan PLTS Atap berdasarkan clustering dengan mengacu pada kuota PLTS Atap. Hal itu tercantum dalam diktum II aturan terbaru ini. Meskipun sudah ditetapkan, kuota tersebut masih dapat diubah oleh Dirjen Ketenagalistrikan.
Adapun jumlah klaster dalam kuota PLTS Atap yang diatur berjumlah 11 klaster terdiri dari klaster Sumatera, Kalimantan Barat, Kalseltngtim, Kalimantan Utara, Jawa Madura Bali, Sulutgo, Sulbagsel, Maluku dan Maluku Utara, Papua dan Papua Barat, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
Untuk tahun 2024 kuota sistem PLTS Atap ditetapkan sebesar 901 MW. Jumlah kuota terus meningkat setiap tahun dimana untuk tahun 2025 kuotanya ditetapkan 1.004 MW. Lalu tahun 2026 sebesar 1.065 MW. Meningkat menjadi 1.183 MW tahun 2027 serta menjadi 1.593 MW di tahun 2028.
Komentar Terbaru