JAKARTA – Pembentukan Badan Usaha Khusus (BUK) Migas dalam revisi Undang-Undang Minyak dan Gas Bumi (UU Migas) dinilai perlu mengedepankan konsistensi kebijakan dan kemudahan investasi. Keberadaan lembaga baru tersebut diharapkan tidak menambah persoalan birokrasi dalam pengelolaan sektor migas nasional.

Tutuka Ariadji, Guru Besar Teknik Pertambangan dan Perminyakan Institut Teknologi Bandung (ITB) sekaligus mantan Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi mengatakan, siapa pun pihak yang nantinya ditunjuk sebagai BUK Migas sudah sepatutnya tidak menjadi masalah baru. Hal terpenting adalah adanya konsistensi dalam menjalankan kebijakan.

“BUK Migas kalau menurut saya yang penting di Indonesia itu adalah konsistensi. Mau BUK itu siapa, dari mana, yang penting melaksanakan dengan konsisten,” ujar Tutuka kepada Dunia Energi, Jumat (4/9).

Menurut dia, pelaku usaha migas juga pada dasarnya tidak akan mempermasalahkan siapa yang menjadi BUK sepanjang pemerintah mampu memberikan kepastian dan konsistensi kebijakan.

“Saya kira KKKS juga akan berpikiran yang sama. Itu urusan pemerintah, siapa BUK-nya itu, dari mana, seperti apa, saya kira nggak ada masalah. Yang penting konsisten,” katanya.

Tutuka menilai posisi BUK Migas sebaiknya memiliki kewenangan yang kuat dan berada setara dengan kementerian sehingga dapat berkoordinasi langsung dengan Presiden. Struktur tersebut dinilai dapat mempercepat pengambilan keputusan dalam pengelolaan industri migas.

“Untuk mempercepat proses, BUK itu nanti sebaiknya setara dengan Menteri, supaya langsung ke Presiden. Itu mempercepat salah satunya,” ujarnya.