Warga Kecamatan Talang Muandau, Bengkalis, Riau, mulai menikmati penerangan dari Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) bantuan dari pemerintah melalui Kementerian ESDM.(Foto/Dunia-Energi/Yurika P)

BENGKALIS – Sebagai bentuk komitmen untuk menjalankan program kegiatan yang bermanfaat sehingga Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dapat dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama lapisan menengah ke bawah, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) mengalokasikan sebanyak 457 unit Lampu Tenaga Surya Hemat Energi (LTSHE) ke Provinsi Riau.

Pemasangan LTSHE tersebar di dua kabupaten, diantaranya termasuk 246 unit dialokasikan untuk Kabupaten Bengkalis dengan lokasi pemasangan LTSHE di Desa Tasik Serai, Desa Koto Pait Beringin, dan Desa Tasik Tebing Serai yang berada di Kecamatan Talang Muandau.

“LTSHE merupakan program terobosan untuk menerangi masyarakat yang belum mendapatkan akses listrik khususnya pada desa-desa yang masih gelap gulita, dan daerah 3T (Tertinggal, Terdepan, dan Terluar) yang umlahnya mencapai lebih dari 2.500 desa di seluruh Indonesia,” kata Abadi Purnomo, Anggota Dewan Energi Nasional (DEN) saat peresmian Program LTSHE di Bengkalis, Riau, Rabu (6/2).

Abadi menambahkan, LTSHE merupakan perwujudan dari Program Nawacita Jokowi-JK khususnya Nawacita ke-3, membangun Indonesia dari pinggiran dengan memperkuat daerah – daerah dan desa dalam kerangka negara kesatuan.

Pada 2017, program LTSHE telah dilaksanakan di lima provinsi, Maluku, Nusa Tenggara Barat, Riau, Papua dan Papua Barat dengan jumlah unit LTSHE yang terpasang sebanyak 79.000.

Pada 2018, program LTSHE dilaksanakan di 16 provinsi, dengan jumlah unit LTSHE sebanyak 172.996 unit, dan menerangi 1.610 desa.

“Program LTSHE merupakan salah satu instrumen untuk memastikan bahwa seluruh masyarakat mendapatkan akses energi modern sebagai upaya mewujudkan energi berkeadilan,” ujar Abadi.

Dasar hukum Pemasangan LTSHE adalah Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 47 tahun 201 7 tentang Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi Bagi Masyarakat Yang Belum Mendapatkan Akses Listrik dan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 20l 8 tenlang Perubahan alas Peraturan Menteri ESDM Nomor 33 Tahun 2017 tentang Tata Cara Penyediaan Lampu Tenaga Surya Hemat Energi bagi Masyarakat yang belum mendapatkan akses Iistrik.

Paket LTSHE dibagikan kepada penerima manfaat yang berada di kawasan perbatasan, daerah tertinggal, daerah terisolir dan pulau terdepan atau jauh dari jangkauan PT PLN (Persero).

“Pemasangan LTSHE di Kabupaten Bengkalis merupakan usulan Pemda Riau. Unit LTSHE nantinya akan menjadi milik masyarakat penerima manfaat. Status hingga saat ini unit LTSHE di Kabupaten Bengkalis telah terpasang dan beroperasi 100%,” tandas Abadi.(RA)