JAKARTA – Pemerintah menegaskan kontraktor yang ingin berpartner dengan PT Pertamina (Persero) untuk mengelola blok migas habis kontrak (terminasi) harus tetap menyetorkan dana bagi kebutuhan investasi blok tersebut.
Tunggal, Direktur Pembinaan Hulu Direktorat Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengungkapkan dalam pengelolaan delapan WK migas terminasi atau habis masa kontrak Pertamina dipastikan akan menjadi operator, namun sesuai peraturan Pertamina diperkenankan memiliki mitra dalam kontrak baru nanti, dan kontraktor lain sebagai mitra yang harus menyetorkan sejumlah dana untuk kebutuhan investasi.
“Pertamina menjadi operator. Investasi ditanggung semua dong,” kata Tunggal kepada Dunia Energi, Kamis (8/3).
Peraturan Menteri (Permen) ESDM Pasal 19 ayat 29 (c) menyebutkan menteri dapat menolak atau mengambil kebijakan pengelolaan wilayah kerja dengan menetapkan Pertamina dan kontraktor untuk melakukan pengelolaan bersama pada wilayah kerja yang berakhir kontrak kerja samanya.
Kemudian dalam Pasal 23 ayat 2, tertulis dalam hal menteri menetapkan Pertamina dan kontraktor mengelola WK sebagaimana dimaksud dalam pasal 19 ayat 2 huruf c, menteri menetapkan bentuk dan ketentuan pokok kontrak kerja sama termasuk komposisi besaran hak partisipasi (participating interest/PI).
Tunggal mengatakan dalam regulasi yang ada kontraktor calon mitra Pertamina dimungkinkan untuk tidak membayarkan sejumlah dana ke Pertamina, namun kewajiban lain seperti pembayaran signature bonus tetap harus dilakukan.
“Baca permennya dulu, kan dimungkinkan. Kemudian semua signature bonus dibayar mitra yang bersedia berpartisipasi,” kata dia.
Kedelapan blok yang masih menunggu keputusan kontrak baru antara lain blok NSO, Tengah, Sanga sanga, East Kalimantan, Attaka, Ogan Komering, Tuban dan Blok Southeast Sumatera.
Untuk Tuban dan Ogan Komering kontraknya sudah berakhir pada 28 Februari 2018 lalu. Namun Mentri ESDM Ignasius Jonan memutuskan kedua blok itu akan dikelola sementara oleh para kontraktor eksisting yakni PHE dan Petrochina untuk di blok Tuban dan PHE serta Jadestone di blok Ogan Komering.
Tunggal menegaskan, meskipun blok terminasi jadi dikelola bersama dengan mitra, ada ketentuan lain yang harus diikuti yakni Pertamina tetap mendapatkan hak partisipasi mayoritas.
Keikutsertaan kontraktor lain terutama kontraktor eksisting di dalam pengelolaan blok terminasi disambut baik oleh pemerintah karena diharapkan kontraktor eksisting dapat mendukung Pertamina dalam meningkatkan atau menjaga kinerja produksi migas di suatu blok tersebut.
“Kontraktor existing menjadi mitra diharapkan local knowledges dan experience yang dimiliki exusting kontraktor dapat mendukung Pertamina dalam meningkatkan atau mempertahankan produksi,” tandas Tunggal.(RI)
Komentar Terbaru