Kantor KLH di kawasan Kebon Nanas, Jakarta Timur.

JAKARTA – Asisten Deputi Verifikasi Pengelolaan Limbah B3 (Bahan Berbahaya Beracun) Kementerian Lingkungan Hidup (KLH) Wirjono mengakui, sempat ikut diperiksa Kejaksaan Agung dalam kasus bioremediasi Chevron. Namun ia heran, lembaganya tidak diminta keterangan sebagai saksi ahli dalam kasus tersebut.

Wirjono menceritakan, saat diperiksa Tim Penyidik Kejaksaan Agung dalam kasus bioremediasi Chevron, sempat ditanya mengapa memberikan izin kepada Chevron untuk melaksanakan bioremediasi.

“Saya jawab bahwa setiap pihak yang sudah memenuhi persyaratan untuk memperoleh izin berdasarkan peraturan, maka KLH akan mengeluarkan izinnya,” ungkap Wirjono di Jakarta, Rabu, 9 Januari 2013.

Ia justru mengaku heran, dalam penyidikan kasus bioremediasi Chevron, KLH tidak pernah diminta oleh Kejaksaan untuk memberikan keterangan sebagai ahli. Padahal izin itu dikeluarkan KLH.

Wirjono sendiri mengaku, mengeluarkan izin dengan seleksi yang ketat, dengan aturan yang sangat jelas. Diantaranya tentang pengambilan sampel, testing terhadap sampel harus dilakukan di laboratorium yang terakreditasi, dan sebagainya.

“Maka dari itu, kami pun bertanya-tanya, siapa sih yang berwenang memutuskan bahwa proyek bioremediasi Chevron itu fiktif atau tidak?,” tukasnya.

Ia pun mempertanyakan sampel yang diuji Kejaksaan. Karena sampel yang diambil di suatu tempat dalam suatu waktu, tidak bisa dijadikan dasar untuk menilai sampel atau limbah yang diambil dalam waktu dan tempat yang berbeda.

“Kami juga percaya, tidak keliru memberikan Proper Biru pada wilayah yang di-treatment bioremediasi oleh Chevron. Karena KLH bersama para pakar yang berintegritas tinggi sudah melakukan pengawasan dengan benar terhadap pengelolaan lingkungan semua perusahaan yang ikut dalam peniliaian Proper,” tandasnya.

Seperti diketahui dua lapangan migas yang pencemaran tanahnya ditangani oleh Chevron dengan teknologi bioremediasi, yakni SLN (Sumatera Light North) Duri dan SLS (Sumatera Light South)  Minas, Riau, memperoleh Proper Biru dalam dua tahun berturut-turut. Yakni periode penilaian 2010-2011 dan 2011-2012. Namun dalam dakwaan Jaksa, proyek bioremediasi Chevron itu dianggap fiktif.

(Abraham Lagaligo / abrahamlagaligo@gmail.com)