JAKARTA – Pemerintah menargetkan pengumuman perusahan mana saja yang berhak mengelola Wilayah Izin Usaha Pertambangan Khusus (WIUPK) akan dilakukan pada pekan depan, setelah penilaian dari penawaran badan usaha oleh tim Ditjen Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) selesai dilakukan.
Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Minerba Kementerian ESDM, mengungkapkan saat ini evaluasi masih terus dilakukan dan telah memasuki tahap akhir. “Masih dievaluasi, mudah-mudahan minggu depan (diumumkan),” kata Bambang di Jakarta, Rabu (8/8).
Lima dari enam WIUPK yang dilelang merupakan wilayah tambang nikel bekas wilayah PT Vale Indonesia Tbk (INCO). Satu lainnya adalah tambang batu bara.
Dalam aturan yang ada untuk tahap pertama lelang dilakukan dikhususkan kepada perusahaan negara, baik itu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) maupun Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Penawaran telah dilakukan sejak Juni 2018. Sesuai dengan regulasi yang ada, yakni Peraturan Menteri (Permen) Nomor 11/2018 tentang tata cara pemberian wilayah, perizinan, dan pelaporan pada kegiatan usaha pertambangan mineral dan batu bara, BUMN dan BUMD diberikan tenggat waktu 30 hari masa kerja untuk merespon penawaran tersebut.
Kelima WIUPK komoditas nikel merupakan wilayah bekas kontrak karya dan untuk wilayah tambang batu bara merupakan wilayah terminasi.
Sumber Dunia Energi sempat membisikan bahwa pemerintah akan memberikan award atau IUPK hanya untuk empat wilayah tambang. Saat informasi ini dikonfirmasi Bambang hanya mengatakan untuk menunggu sampai evaluasinya berakhir. “Tunggu aja masih dievaluasi,” tukasnya.
PT Aneka Tambang Tbk (ANTM) menjadi perusahaan negara yang turut serta memberikan penawaran terhadap lelang yang dilakukan pemerintah. Salah satu poin evaluasi penawaran yang menjadi fokus adalah terkait Kompensasi Data Informasi (KDI) yang harus dibayarkan badan usaha.
Aturan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1805. K/30/Mem/2018 tentang harga kompensasi data informasi dan informasi penggunaan lahan wilayah izin usaha pertambangan dan wilayah izin usaha pertambangan khusus 2018.
Kompensasi Data Informasi merupakan gabungan dari data dan prospek dimana harga KDI dihitung berdasarkan data dan informasi luas wilayah, tipe deposit, status wilayah, dan jarak loading/transshipment. Harga KDI WIUP/WIUPK Eksplorasi ditetapkan berdasarkan Formula Perhitungan Harga KDI.
“Itu dilihat juga harus bayar dulu, sampai sekarang belum ada yang bayar,” kata Bambang.
Tidak semua WIUPK diminati, karena itu bagi WIUPK yang tidak diminati maka akan langsung dievaluasi untuk bisa ditawarkan secara terbuka. Artinya tidak lagi ditawarkan kepada perusahaan negara akan tetapi bisa diajukan oleh seluruh perusahaan termasuk perusahaan swasta. Namun sebelum itu akan dievaluasi data wilayah tambang tersebut.
“Kalau enggak laku ya kami lelang langsung, nanti dievaluasi dulu tapi,” tandas Bambang.(RI)
Komentar Terbaru