JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) memastikan akan ada sanksi terhadap perusahaan tambang batu bara yang tidak memenuhi target Domestic Market Obligation (DMO).

Bambang Gatot Ariyono, Direktur Jenderal Mineral dan Batu bara Kementerian ESDM mengatakan pemerintah sudah mengantongi daftar perusahaan yang berpotensi terkena sanksi dari pemerintah.

“Ya (jumlahnya lebih dari 10 perusahaan). Tetap dikasih punnishment (sanksi),” kata Bambang ditemui di Kementerian ESDM, Jakarta (31/12).

Sesuai dengan regulasi yang ada maka sanksi diberikan adalah pemotongan produksi. Dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) No. 23 K/30/MEM/2018, persentase minimal wajib pasok domestik (DMO) tersebut akan diwajibkan untuk para pemegang perjanjian karya pengusahaan pertambangan batu bara (PKP2B) dan izin usaha pertambangan (IUP) yang telah memasuki tahap operasi produksi.

Bagi perusahaan yang tidak memenuhi persentase minimal DMO akan dikenakan sanksi berupa pemotongan besaran produksi dalam rencana kerja dan anggaran biaya (RKAB) 2019. Selain itu, perusahaan yang tidak taat akan dijatuhi sanksi, berupa pengurangan kuota ekspor sesuai dengan jumlah DMO yang tidak terpenuhi.

Lebih lanjut Bambang menjelaskan bagi perusahaan yang mengklaim sanggup menyalurkan batu bara tapi tidak ada yang menyerap sehingga DMO tidak terpenuhi, maka pemerintah mempersilahkan pelaku usaha untuk mengklarifikasi sanksi yang telah ditetapkan pemerintah nantinya.

“Ya upayanya (salurkan DMO) ada nggak? Jangan hanya ngomong aja,” tukas Bambang.

Dia tidak mau memberikan penjelasan terperinci berapa dan perusahaan mana saja yang akan terkena sanksi, karena masih harus menunggu penyelesaian pembahasan RKAB 2019. Namun, Bambang meminta perusahaan siapkan dokumen resmi dalam penyaluran batu bara domestik.

“Bukti transaksi dengan PLN ada tidak, kontrak dengan PLN, kontrak dengan domestik ada ngggak? ya kalau hanya bicara saja kan tidak tahu kita,” tandas Bambang.(RI)