JAKARTA – Direktorat Jenderal Migas Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) sudah mengantongi pihak yang berpotensi mendapat sanksi akibat belum optimal melaksanakan perluasan program mandatory biodiesel 20% atau B20.

Djoko Siswanto, Direktur Jenderal Migas Kementerian ESDM, mengatakan setelah dilakukan berbagai rapat pembahasan dan evaluasi sanksi bisa segera ditetapkan. Sanksi akan diketahui dan dijatuhkan pada pekan depan.

“Sanksi sudah ada, nanti Minggu depan kami umumkan,” kata Djoko di Kementerian ESDM Jakarta, Rabu (21/11).

Menurut Djoko, kalau melihat dari alur kejadian yang ada dua pihak berpotensi mendapatkan sanksi, yakni penjual BBN atau yang memasok FAME sebagai campuran biosolar. Serta pihak lainnya adalah penjual BBM-nya.

“Nanti evaluasi dulu. Calonnya (yang kena sanksi) ada,” tukasnya.

Sesuai Peraturan Menteri ESDM Nomor 41 Tahun 2018 tentang penyediaan dan pemanfaatan bahan bakar nabati jenis biodiesel dalam kerangka pembiayaan oleh Badan Pengelola Dana Perkebunan (BPDP) Kelapa Sawit, pemerintah menetapkan sanksi berupa denda Rp 6.000 per liter sesuai kewajiban dan pencabutan izin usaha pada badan usaha yang tidak menjalankan kewajiban.

Pemerintah berharap banyak terhadap optimalisasi dan perluasan pemanfaatan B20. Penyerapan biodiesel untuk sektor PSO dan nonPSO pada 2018 ditargetkan sebesar 3,92 juta kL dengan proyeksi penghematan sekitar US$2 miliar pada sisa empat bulan terakhir 2018.(RI)